Sudah 10 Pengusul, 2019 Ditarget Tersalurkan

id penyaluran, dana,bergulir, umkm

Sudah 10 Pengusul, 2019 Ditarget Tersalurkan

Penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang lalu. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berlanjut di 2019. Dana bergulir itu digunakan untuk mengembangkan koperasi dan UMKM di Kaltara yang penyalurannya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kaltara bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM. Nilai totalnya sebesar Rp 100 miliar.

Dikatakan Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono, hingga saat ini realisasi program dana bergulir tersebut masih dalam proses. “Sudah ada 10 pelaku usaha kelas menengah yang mengajukan usulan pinjaman. Nilainya bervariasi, mulai Rp 4 hingga 10 miliar,” kata Hartono di ruang kerjanya, Rabu (9/1).

Pengusul pinjaman ini, akan dinilai kelayakannya menerima dana bergulir tersebut oleh tim verifikasi LPDB-KUMKM sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan. Termasuk, kelaikan syarat dan ketentuan dari pengusul. Dimana, syarat dan ketentuannya, di antaranya untuk koperasi harus berbadan hukum, telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun terakhir, legalitas pengurus dan pengawasnya jelas, memiliki kantor dengan status jelas dengan menyerahkan bukti status kepemilikan kantor (milik sendiri atau sewa), memperoleh SHU yang positif dalam 1 tahun terakhir, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan domisili.

Sementara untuk UKM, di antaranya yakni usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis, memiliki badan usaha atau usaha perorangan yang mempunyai legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, melaporkan laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memperoleh keuntungan, memiliki kantor dengan status jelas dengan menyerakhan bukti status kepemilikan kantor (milik sendiri atau sewa) dan lainnya. “Jadi, masih proses penilaian. Dan, meskipun sudah melewati tahun 2018, program ini harus terealisasi. Bahkan, apabila nilai alokasinya kurang maka dibenarkan untuk diusulkan penambahan anggarannya. Dengan syarat, tak ada peminjam yang pengembalian dana pinjamannya macet,” jelas Hartono.

Hartono optimis di 2019, penyaluran dana bergulir dapat dilakukan. “Selain UKM dan koperasi, dana bergulir itu akan disisakan untuk penyaluran pinjaman melalui perbankan,” ucap Hartono.

Setelah memperoleh pinjaman, perkembangan usaha peminjam terus dipantau. Untuk itu, pelaku usaha yang memperoleh dana bergulir harus menyampaikan laporan secara berjenjang. “Laporan C-1 untuk laporan ke tingkat II (kabupaten/kota), laporan C-2 untuk tingkat provinsi, dan laporan C-3 ke pusat. Ini berlaku tak hanya bagi koperasi, juga untuk usaha kecil,” urai Hartono.

Sebagai informasi, untuk pencairan dana bergulir yang ditarget terealisasi tahun ini, bagi pinjaman dibawah Rp 250 juta akan dilakukan oleh pihak perbankan yang dimitrakan. Sedangkan untuk pinjaman diatas Rp 250 juta hingga Rp 10 miliar oleh LPDB-UMKM.