Makelar BBM diamankan kasus penipuan di Nunukan

id POLRES NUNUKAN,Satresktim Polres Nunukan, kasus penipuan, makelar bbm

Makelar BBM diamankan kasus penipuan di Nunukan

Barang bukti kasus penipuan yang disita aparat Polres Nunukan di tangan pelaku.

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Aparat Kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan makelar BBM (bahan bakar minyak) tersangkut kasus penipuan pada Minggu (13/1) sekira pukul 10.30 wita.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Selasa.
Sesuai laporan Satresktim Polres Nunukan, kata dia, pelaku ini diamankan dalam perkara penggelapan yang berulang kali dilakukannya dengan modus menjadi makelar (penghubung) penjualan BBM.
"Tindakan pelaku ini dengan modus membeli barang dengan niat tidak membayar lunas. Dilakukan berulang kali," ujar Karyadi.
Ia mengungkapkan, ada dua laporan polisi yang diterima bagian pengaduan Polres Nunukan yakni LP/10/I/2019/kaltara/Res Nnk tertanggal 11 Januari 2019 dan LP/11/I/2019/kaltara/Res Nnk tertanggal 11 Januari 2019.
Adapun lokasi kejadian pada dua tempat yaitu Jalan Lapter GG Borneo Kelurahan Nunukan Timur pada Kuli 2018 dan APMS Zaini di Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat pada Desember 2018.
Pada saat penangkapan, aparat kepolisian sempat menyita uang tunai Rp922.000, satu unit laptop, satu buah telepon seluler, empat untai perhiasan emas berbagai bentuk.
Kemudian, nota penjualan BBM, nota pegadaian barang berupa emas senilai kurang lebih Rp54 juta, kwitansi pembelian tanah, satu buah buku tabungan bank BRI dan ATM dan satu buah buku tabungan bank Mandiri.
Kapolres Nunukan menyebutkan, pelaku berusia NHY alias WA (32) beralamat Jalan Pelabuhan Baru Gang Kakap Kelurahan Nunukan Timur atau Jalan Sei Fatimah Kelurahan Nunukan Barat.
Kronologis pelaku dalam melakukan aksinya dengan bertindak sebagai "broker" menggelapkan BBM jenis premium dan solar korbannya dengan cara tidak membayar lunas.
Meskipun, pelanggannya atau pembeli telah membayar lunas kepada pelaku. Kedua korbannya mengalami kerugian mencapai Rp550 juta.
"Uang hasil penjualan BBM yg seharusnya di bayarkan kepada korban oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya," beber Karyadi.
Bahkan terungkap pelaku telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang di daerah itu dengan menjanjikan mitra bisnis BBM dan diberikan uang kurang lebih Rp521 juta.
Padahal janji pelaku ini hanya fiktif sehingga melaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berada di Jalan Sei Fatimah Kelurahan Nunukan.
Aparat kepolisian setempat menduga kerugian yang dialami korban yang sudah melapor maupun belum diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Sekaitan dengan tindakan pelaku penyidik akan menjerat pasal 372 junto pasal 64 subsider 379a KUHP.
Karyadi menyatakan, pelaku dan barang bukti yang disita saat ini diamankan di Mapolres Nunukan.