Ingat, 21 Januari batas terakhir Pemberkasan CPNS

id Pemberkasan, Kaltara, Deadline,CPNS

Ingat, 21 Januari batas terakhir Pemberkasan CPNS

Sesuai jadwal, masa pemberkasan bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus, akan ditutup pada 21 Januari 2019. Bagi peserta yang hingga hari terakhir tidak melengkapi berkas yang dipersyaratkan, maka dinyatakan gugur. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara)– Sesuai jadwal, masa pemberkasan bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus, akan ditutup pada 21 Januari 2019. Bagi peserta yang hingga hari terakhir tidak melengkapi berkas yang dipersyaratkan, maka dinyatakan gugur.

Seperti diketahui, sejak diumumkan bagi peserta seleksi CPNS lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jadwal pemberkasan dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai 7 Januari hingga 21 Januari 2019.

Berdasar data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, terhimpun hingga Selasa (15/1) peserta seleksi CPNS yang telah menyerahkan berkas sebanyak 192 orang, dari 444 peserta yang dinyatakan lulus. “Penyerahan berkas bagi peserta yang lulus untuk mendaftar ulang sudah dilaksanakan selama 8 hari, berkas yang kami terima sudah mencapai 192 orang. Masih banyak yang belum masuk,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Burhanuddin.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum diketahui ada atau tidaknya, peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau pemberkasan. Karena, data itu baru diketahui setelah masa pendaftaran ulang atau pemberkasan berakhir pada 21 Januari nanti. “Peserta yang dinyatakan lulus, jika tidak melakukan pendaftaran ulang atau pemberkasan, oleh panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” tegasnya.

Ditambahkan, meski belum diketahui data semuanya, hingga hari ke-9 pemberkasan, terdapat satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS pada formasi guru, mengajukan surat pengunduran diri. “Kami hanya memfasilitasi saja, untuk surat pengajuan diri peserta itu akan kami teruskan kepada BKN atau Panselnas. Selanjutnya kewenangan Panselnas untuk menggatikan atau tidak. Kalau pengalaman tahun lalu, itu digantikan kepada peserta yang nilai kelulusan berada di bawahnya. Tapi untuk tahun ini belum diketahui teknisnya,” jelas Burhan.

Dalam kesempatan itu, dirinya mewakili panitia seleksi daerah mengimbau kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, untuk terus memantau jadwal pemberkasan dan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Karena validasi persyaratan administrasi dalam proses penetapan NIP CPNS sepenuhnya dilaksanakan oleh kantor Regional VIII BKN,” tuntasnya.