Polres Nunukan amankan tekong dan dua calon TKI tujuan Malaysia

id Tekong calon TKI, jembatan orde baru nunukan, pelabuhan tunon taka nunukan

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan seorang tekong bersama dua WNI calon TKI tujuan Negeri Sabah Malaysia pada Senin (4/2) sekira pukul 10.00 wita.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro di Nunukan, Selasa menyatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini bertempat di Jembatan Orde Baru samping Pelabuhan Tunon Taka.
WNI tersebut ditemukan saat hendak menyeberang ke Tawau Negeri Sabah tanpa izin dari instansi berwenang atau tidak memiliki paspor sehingga dikategorikan TKI ilegal.
Tindaklanjut kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor:LP/19/II/2019/Kaltara/Res Nunukan tanggal 4 Februari 2019, tekong bernama Ros binti Patto (40) beralamat di Pangkalan Haji Muhtar Kelurahan Nunukan Timur.
Sedangkan dua calon TKI yang diamankan berinisial Sep (perempuan) dan pria berinisial WC serta sebuah telepon seluler merek Huawei.
Teguh Triwantoro mengutarakan, modus operandi kasus ini tekong memberangkatkan kedua WNI menuju Tawau menggunakan kapal cepat dengan biaya sebesar 500 ringgit Malaysia per orang atau setara Rp1,8 juta lebih.
Biaya tersebut dibayar kepada tekong berinisial Ros oleh kedua WNI dengan perjanjian setelah tiba di tempat tujuan di Malaysia.
Kapolres Nunukan mengaku, pelaku berusaha mengelabui aparat kepolisian dengan mengantar langsung kedua calon TKI tersebut ke Tawau tapi menggunakan kapal angkutan resmi.
"Setelah tiba di Tawau tekong atau pelaku ini akan menemui kembali kedua calon TKI ini," ujar dia.
Ia mengatakan, tekong bersama kedua WNI beserta barang bukti yang disita saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses hukum selanjutnya.