Birokrasi Wajib Terapkan SPBE Terintegrasi Secara Nasional

id Penyerahan,Evaluasi, SPBE, Sistem, elektronik

Birokrasi Wajib Terapkan SPBE Terintegrasi Secara Nasional

EVALUASI SPBE : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri acara penyerahan hasil Evaluasi SPBE Tahun 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3). (humasprovkaltara)

Jakarta (ANTARA) - Penerapan sistem penyelenggaraan roda pemerintahan dari pusat hingga ke daerah yang mengandalkan teknologi informasi, diharapkan untuk dapat terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah dikembangkan Pemerintah. Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengutip arahan Wakil Presiden (Wapres) RI H M Jusuf Kalla pada acara penyerahan Evaluasi SPBE Tahun 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/3).

Penegasan Wapres tersebut, kata Irianto terkait dengan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, tentang SPBE. "Sistem IT yang ada harus mengikuti Perpres yang sudah diterbitkan tersebut. Dalam artian, harus dilaksanakan dengan mengintegrasikan antara sistem yang dilakukan di institusi masing-masing dengan sistem nasional," katanya.

Meski dalam tahap belajar, Pemerintah terus berbenah diri untuk dapat mengikuti perubahan zaman. Utamanya, untuk beradaptasi terhadap kecepatan perubahan dan perkembangan teknologi informasi. "Setelah terintegrasi, hal penting lainnya, adalah bagaimana mengasosiasikan kebijakan yang ada ini, kepada masyarakat dalam bentuk efisiensi pelayanan juga demi kemajuan bangsa," tutur Irianto.

Tak hanya pemerintah, pihak swasta mulai startup, unicorn dan lainnya, harus mengedukasi masyarakat untuk lebih maju dalam kehidupannya. "Kehidupan masyarakat pasti berubah, namun pemerintah harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," jelas Gubernur.

Dalam penerapannya, meski terintegrasi, setiap institusi harus menjalankan sistem sesuai kewenangan yang ada. "Pemerintah Indonesia, utamanya Kemenkominfo juga akan meningkatkan kemampuan sarana-prasarana pendukung sistem IT nasional yang terintegrasi hingga ke daerah tersebut. Sementara Bappenas bertugas mengimplementasikan sistem yang sudah ada," ungkap Gubernur.

Irianto juga menukil pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Sjarifuddin di acara yang sama. Diungkapkan Gubernur, tak hanya diterapkan, SPBE di tiap institusi mulai daerah hingga pusat akan dievaluasi pelaksanaannya oleh Kemenpan-RB. "Evaluasi SPBE ini, akan menjadi potret kematangan pelaksanaan SPBE pada 616 instansi pusat, pemerintah daerah juga Polri," ucap Gubernur.

Irianto mengaku sepakat dengan pernyataan Menpan-RB yang menyatakan bahwa pentingnya membangun iklim kerja pemerintahan dari pusat hingga daerah agar mampu mengambil peluang positif yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi. "Patut kita sadari bahwa kecepatan perubahan akibat teknologi sangat tinggi, pemerintah jangan sampai kehilangan momentum tersebut. Indonesia, termasuk Pemprov Kaltara harus segera melakukan lompatan yang progresif dan masif dengan membangun sistem pemerintahan berbasis teknologi," jelas Irianto.

SPBE sendiri memiliki banyak manfaat. Di antaranya, diperolehnya data baseline pelaksanaan SPBE nasional yang akan digunakan untuk penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efisien, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. "Adapun target indeks SPBE nasional, instansi pusat hingga daerah diharapkan mencapai kategori baik atau lebih besar atau sama dengan 2,6," beber Gubernur.

Disebutkan, sesuai hasil Evaluasi SPBE tahun 2018, dari 616 kementerian, lembaga juga pemerintah daerah sebanyak 82 instansi pemerintah atau 13,31 persen berpredikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sementara 534 instansi lainnya, atau 86,69 persen berpredikat cukup dan kurang. Dan, dari 34 provinsi, 41 persennya memiliki indeks SPBE diatasi target nasional. Sementara 59 persen lainnya, dibawah 2,6 persen. "Hasil tahun ini menjadi landasan pacu untuk melangkah bersama membangun SPBE secara nasional. Ini harus dilakukan semua, dari pusat hingga ke daerah. Akselerasinya harus dilakukan pada 3 domain utama, yakni kebijakan, tata kelola dan pelayanannya," urai Irianto.

Dijelaskan pula, bahwa dalam beberapa tahun kedepan, sesuai target Kementerian PPN/Bappenas, SPBE akan benar-benar hadir dan dikembangkan secara terpadu serta mengubah tampilan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi dan akuntabel dari pusat hingga daerah. "Target utamanya, adalah efisiensi keuangan yang sangat besar," tutupnya.