Warga Perbatasan bisa gunakan DPK

id pemilu kaltara

Warga Perbatasan bisa gunakan DPK

Suasana kota Nunukan sambut Pemilu (datiz)

Tanjung Selor (ANTARA) - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kalimantan Utara mengingatkan warga di perbatasan, khususnya di Kabupaten Malinau dan Nunukan dapat menggunakan daftar pemilihan khusus (DPT).

Sebagai kawasan perbatasan, maka kemungkinan ada warga belum terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) maka bisa gunakan DPK, hal itu dikatakan Komisioner KPU Kaltara Hariadi Hamid di Nunukan, Sabtu.

Jika belum terdaftar di Dapil luar negeri atau Nunukan maka bisa
segera mendaftar agar masuk dalam daftar pemilih khusus yang durasi waktu sekitar satu jam, misal jam 12.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) domisili pemilih.

Daftar pemilih khusus (DPK) disiapkan sebagai upaya KPU agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak politiknya pada hari H pemungutan suara, 17 April.

Pemilih diminta mengecek namanya di daftar pemilih tetap (DPT) paling mutakhir yang ditetapkan KPU atau belum sebelum melapor ke PPS.

Jika belum, pemilih dapat melapor ke PPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan di PPS sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam KTP elektronik.

DPK hanya akan diisi oleh pemilih warga Nunukan misalnya yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir.

Mengenai situasi terakhir,
dinilai relatif kondusif mengenai persiapan apalagi kemarin sudah digelar Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Tahapan Masa Tenang Pemilu 2019.

Apel dipimpin Gubernur Kaltara Irianto Lambrie bersama Ketua KPU dan Bawaslu Kaltara, Kabinda, Danlantamal, serta perwakilan Polda, juga para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh politik di Kaltara.