Beberapa baliho masih terpampang di Bulungan

id pemilu kaltara

Beberapa baliho masih terpampang di Bulungan

Alat petaga masih terpampang pada 14 April atau minggu tenang (datiz)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Peng
Alat petaga masih terpampang pada 14 April atau minggu tenang (datiz)
Sebagian sudah betsih (datiz)
awas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara telah mengimbau agar agar tidak ada lagi
Iklan/atau bentuk apapun yang berkaitan dengan peserta Pemilu
di minggu tenang.

Dilaporkan di Tanjung Selor, Minggu ternyata beberapa titik masih terdapat sejumlah baliho yang masih terpampang.

Titik yang masih ada baliho yang belum dibuka itu antara lain, tepian Kayan depan jalan masuk Masjid Sultan Kasimuddin.

Titik lain, yakni persimpangan Jalan Pangeran Kar Tanjung Palas Tengah Bulungan.

Titik lain kebanyakan baliho di rumah-rumah pribadi.

Selain baliho, ternyata alat peraga kampanye berupa foto dan kalender masih banyak menempel di depan rumah, toko, restoran, makan dan warung kopi.

Ketua Bawaslu Kaltara Andi Siti Nuhriyati menanggapi bahwa memang upaya menurunkan alat peraga kampanye itu memang belum semua selesai.

"Tadi malam kami sampai subuh (menurunkannya).
Siang ini kami masih lanjut," ujarnya.

Mengenai alat peraga di depan rumah pribadi, kata dia tidak ada pengecualian karena tetap harus diturunkan.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 276, ayat (1) bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 ( tiga ) hari setelah di Tetapkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Sedang pada ayat (2) bahwa Kampanye Pemilu melalui Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Internet dan Rapat Umum dilaksanakan selama 21 ( dua puluh satu ) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Pasal 278 ayat (1) bahwa Masa Tenang Berlangsung selama 3 ( tiga ) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Sedangkan pada Pasal 492, yakni menyebutkan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp12.000.000 ( dua belas juta rupiah).