Tindaklanjuti Rencana Hibah Rp 40,5 Miliar, CIDCA akan ke Kaltara

id MOU, RRT,Indonesia, KIPI

Tindaklanjuti Rencana Hibah Rp 40,5 Miliar, CIDCA akan ke Kaltara

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie hadir dalam rapat khusus mengenai persiapan untuk penandatanganan nota kesepahaman. (humasprovkaltara)

Jakarta (ANTARA) - Menindaklanjuti pertemuan di Bali bulan lalu, berkaitan dengan program kerjasama regional ekonomi antara Pemerintah Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Tiongkok, Senin (15/04) kemarin bertempat di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman RI, digelar rapat khusus mengenai persiapan untuk penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua Pemerintah yang rencananya dilakukan pada 25-27 April mendatang.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang hadir dalam pertemuan yang diikuti oleh beberapa kementerian terkait itu, mengatakan, sesuai yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Wismana Adi Suryabrata, MoU ini disusun, juga sebagai tindak lanjut pertemuan Menteri PPN atau Kepala Bappenas (Bambang Brodjonegoro) dengan Chairman of China International Cooperation Agency (CIDCA) di Jakarta, pada Mei 2018 lalu.

Disampaikan, sebelum ditandatangani ada beberapa hal teknis yang perlu dipersiapkan dan masuk dalam MoU tersebut. Dengan harapan, kerja sama ini bisa memberikan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Salah satunya mengenai skema pembiayaan, baik itu yang berupa pinjaman, investasi maupun dana hibah.

Untuk dana hibah, Terkait dengan dana hibah yang memang dibahas secara khusus dalam pertemuan ini, kata Irianto, sesuai usulan dari Kemenko Maritim, ada tiga proyek prioritas, yaitu ke untuk Sumatera Utara, Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sulawesi Utara. "Ke Kaltara, direncanakan ada hibah Rp 40,5 miliar untuk pembiayaan penyusunan Integrated Master Plan dan Feasibility Study (FS) pada Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi," ungkap Gubernur.

Usulan hibah tersebut, lanjutnya, telah dilengkapi Terms of Reference (ToR) pada setiap kajian dengan kebutuhan pendanaan pada setiap studi. Kemudian untuk tindak lanjutnya, Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah yang baka menerima hibah, mempersiapkan kunjungan Misi CIDCA pada Juni 2019. "Namun sebelum itu, kita perlu mempersiapkan negosiasi Konsep Exchange Letters, hingga penandatanganan Exchange Letters oleh penerima hibah. Di situ ada poin-poin yang perlu didetailkan," ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur mengungkapkan, sepakat dengan seperti disampaikan dari Deputi Bappenas, terkait kerja sama Indonesia - China ini, lebih pada kerja sama B to B (Bussines to Bussines). Bukan antar pemerintah. Namun pemerintah tetap sebagai fasilitator. Kemudian soal pendanaan, dalam MoU yang dinamai MoU development cooperation RI - RRT, dari loan atau pinjaman diubah menjadi invesment. "Saya juga sangat setuju dengan cakupan MoU, yang harus dibahas dulu dengan lebih detail. Ini menyangkut dengan kedaulatan bangsa. Di antaranya mengenai tenaga kerja, yang perlu menjadi perhatian," kata Gubernur.

Dalam kesempatan itu, disampaikan oleh Gubernur, berkaitan progres KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Di antaranya soal beberapa perusahaan yang sudah memiliki izin lokasi. Irianto menyebutkan, sudah ada dua perusahaan yang sudah mendapatkan izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten, atau dalam hal ini Bupati Bulungan. Karena luasan lahannya di bawah 300 hektare. Dan info terakhir, ada yang sudah mendapatkan izin lokasi dari Kemenperin, yang luasannya di atas 1000 hektare. "Kita dari Pemerintah Provinsi mendorong percepatan izin lokasi. Kita juga selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN," katanya. Hal lainnya, pemerintah daerah juga mendorong penyelesaian tata ruang dan wilayah yang sedang disusun oleh Pemerintah Kabupaten.

Gubernur menambahkan, bersama pihak terkait lainnya, Pemprov Kaltara akan menyusun rencana aksi untuk KIPI. Di mana dalam rencana aksi itu, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, berikut dengan target penyelesaiannya.

Beberapa hal yang masuk dalam rencan aksi itu, antara lain, penerbitan izin, baik izin lokasi maupun izin lingkungan, yang ditarget selesai Juni 2020. Kedua, pembebasan lahan, ditarget juga pada 2020 tuntas. "Rencana aksi lainnya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan. Ini sudah diusulkan ke Kementerian PUPR, dan sudah disetujui. Ada juga yang didanai lewat APBD Provinsi. Infrastruktur ini, kita targetkan butuh waktu 2-3 tahun. Yang keempat pembentukan badan pengelola, dan yang terakhir penyelesaikan beberapa hambatan. Salah satunya, pada lahan yang bersinggungan dengan lokasi perusahaan yang memiliki izin HGU," tambahnya.

Rapat kemarin terbilang cukup alot. Dipimpin oleh Deputi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Jamaluddin itu, diikuti oleh semua kementerian terkait. Termasuk dari Kementerian Keuangan yang menyarankan soal kehatian-hatian dalam hal pemijaman maupun kerjasama lainnya dengan pemerintah maupun pihak swasta dari China, terutama yang berkaitan dengan keuangan.