Nunukan (ANTARA) - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 PrabowoSubianto-SandiagaSalahuddinUnomengklaim menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada pemilu 2019 di Kabupaten NunukanKalimantanUtara.
Khoiruddin, saksi pasloncapres cawapres nomor urut 02 di Nunukanpada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu 2019, Kamis menyatakan, banyak saksinya di tempat pemungutan suara (TPS) tidak mendapatkan formulir C1.
Kemudian PKPUNomor 9 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pemilu 2019 disebutkan mengharuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menempelkan di kantor kelurahan atau desa.
"Namun pada kenyataannya tidak ditemukan penempelan tersebut. Oleh karena itu perlu dijadikan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu," ujar Khoiruddin.
Hanya saja, kata dia, saksi paslon02 memaklumi kekurangan tersebut karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat proses penghitungan yang melelahkan dan berlangsung menguras tenaga.
Pelanggaran ini juga diakui oleh BawasluKabupaten Nunukannamun tidak boleh menyalahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu karena hanya menjalankan UU semata.
Ketua BawasluNunukan, MuhYusran, Kamis menyatakan, pada saat selesai penghitungan perolehan suara lebih banyak menempelkan formC1 pada H+3 setelah memberitahukan kepada masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dan desa.
Ia juga memaklumi jika banyak terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu pada tingkat TPS dan PPSkarena faktor situasional akibat kelelahan.
Yusranpun meminta kepada saksi paslonnomor urut 02 agar tidak menyalahkan penyelenggara pemilu sepenuhnya karena UU Pemilu serentak yang menguras tenaga dan pikiran ini dibuat oleh seluruh partai politik di DPR RI sana.
Bawaslumaupun KPUNunukanbeserta perangkat-perangkatnyatelah bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu yang dibuat oleh parpol pendukung kedua capres cawapres.
Memang harus diakui banyak kekurangan dan kelemahan pada proses pemilu serentak 2019 ini karena kondisi dan situasi yang tak memungkinkan.
"Kami dari penyelenggara pemilu telah bekerja maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang dibuat anggota DPR RI sana," ujar Yusran.
Jika memang menginginkan tidak terjadi kesalahan administrasi seperti sekarang ini maka perlu mengevaluasi UU Pemilu tersebut.
Berita Terkait
Oknum ASN dilaporkan ke Bawaslu Nunukan
Selasa, 8 September 2020 15:39
Ratusan warga Sebatik kerja di Malaysia, belum dicoklit pilkada 2020
Senin, 31 Agustus 2020 13:26
Nunukan rekrut pengawas kecamatan November 2019
Minggu, 6 Oktober 2019 21:13
Polres Nunukan apresiasi rekapitulasi suara berjalan lancar
Minggu, 5 Mei 2019 11:36
Polisi-TNI perketat pengamanan rapat pleno perolehan suara pemilu 2019
Kamis, 2 Mei 2019 17:36
Bawaslu Nunukan rekomendasikan PSU di 4 TPS di wilayah III
Senin, 22 April 2019 16:48
Bawaslu Nunukan ajak perempuan hindari politik uang dan SARA
Selasa, 18 Desember 2018 16:29
Organda Nunukan keberatan pencabutan algaka di angkot
Selasa, 18 Desember 2018 10:21