Pengadaan ASN 2019, Gaji dan Latsar CPNS Dibebankan ke Pemerintah Daerah

id Pengadaan,ASN,2019

Pengadaan ASN 2019, Gaji dan Latsar CPNS Dibebankan ke Pemerintah Daerah

REKRUTMEN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyerahkan SK CPNS 2018 Pemprov Kaltara. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sepertinya belum memberikan sinyal untuk melakukan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, salah satu hal yang menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah, termasuk Kaltara, untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2019, adalah penganggaran gaji dan Latsar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang harus dibebankan kepada pemerintah daerah. “Ini yang memberatkan sebagian besar pemerintah daerah,” ungkap Irianto, Selasa (21/05).

Sebelumnya, disampaikan Gubernur, Pemprov Kaltara telah menerima Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/617/M/.SM.01.00/2019, tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. “Di dalam surat edaran Menpan-RB itu, dikatakan alokasi pengadaan ASN CPNS sebesar 30 persen, dan P3K 70 persen untuk pemerintah daerah,” kata Gubernur.

Usulan kebutuhan ASN tahun depan, dapat disampaikan setelah Pemerintah Daerah melengkapi beberapa hal. Yakni peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan Latsar bagi CPNS.

“Alokasi bagi pemerintah daerah ini, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan pegawai Non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” beber Irianto.

Usulan kebutuhan ini diutamakan bagi satuan atau unit kerja yang dalam pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Usulan sendiri, selambatnya disampaikan pada Minggu ke-2 Juni 2019. “Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” ulas Gubernur.

Selain itu, Irianto juga meminta kepada setiap OPD untuk melakukan penataan terhadap Pekerja Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer. “Saya lihat, jumlah PTT di Pemprov Kaltara sudah berlebihan. Dari itu, perlu penataan, perhitungkan lagi kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” tutup Gubernur.