Tak Hadir, Sanksi Pemotongan Insentif Hingga 60 Persen

id Sanksi,Tidak, Hari,Pertama,Kerja

Tak Hadir, Sanksi Pemotongan Insentif Hingga 60 Persen

APEL BERSAMA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin apel bersama di Lapangan Agatish, Senin (10/06). Usai apel dilanjutkan dengan halal bihalal, saling memaafkan dalam suasana Idulfitri 1440 Hijriah. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Hari pertama kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), diawali dengan menggelar apel bersama di Lapangan Agatish Tanjung Selor, dengan dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (10/06). Masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, pada kesempatan itu juga sekaligus dilaksanakan halal bihalal, yang ditandai dengan saling bermaaf-maafan oleh semua peserta apel.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah kembali bekerja setelah libur seminggu lebih. Kita awali masuk kerja pagi ini, dengan melaksanakan apel bersama. Saya berharap semua pegawai, baik ASN (aparatur sipil negara), CPNS (calon pegawai negeri sipil) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) hadir. Saya minta kepala OPD-nya memantau masing-masing stafnya. Kalau ada yang tidak masuk, laporkan. Terkecuali dengan alasan yang memang tidak memungkinkan bisa masuk kerja,” kata Irianto dalam arahannya.

Seluruh jajaran pegawai, utamanya ASN wajib masuk kerja di hari pertama kemarin. Hal ini, lanjutnya, secara tegas telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019. Disebutkan dalam surat edaran itu, secara jelas bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja pasca cuti bersama Idulftri pada tanggal 10 Juni 2019. “Terkecuali memang alasannya jelas, urgensi. Seperti sedang sakit, atau keperluan tugas yang wajib dilaksanakan. Termasuk bagi yang sedang berduka ada keluarga atau orang tuanya meninggal. Ini masih kita toleransi. Kalau hanya alasan kehabisan tiket, atau ketinggalan pesawat, itu bukan alasan. Tidak bisa diterima,” tegas Gubernur di depan ribuan pegawai dari seluruh OPD dan Biro di lingkup Pemprov Kaltara yang hadir dalam apel tersebut.

Irianto menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama kemarin. Tak hanya sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkapnya. Terkait sanksi ini, Gubernur juga menyampaikan pada saat rapat staf. Kepada kepala OPD, diminta memberikan sanksi sesuai dengan arahan Menpan-RB. Utamanya, insentif dipotong 50-60 persen beserta surat teguran dari Sekprov yang disampaikan Kepala OPD.

Sementara, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, sesuai data absensi ada 44 ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca Idulfitri, Senin (10/06). Atau secara persentase sekitar 1 persen. Sehingga dikalkulasikan 99 persen ASN di lingkup Pemprov Kaltara hadir. Adapun 44 ASN yang tak hadir itu, masuk dalam kategori cuti. Yakni cuti alasan penting 11 orang, cuti bersalin 9 orang, cuti besar 4 orang, cuti sakit 14 orang dan cuti tahunan 6 orang.

Selain sanksi berupa pemotongan insentif, Gubernur mengatakan, dalam PP Nomor 53/2010 telah menegaskan, adanya beberapa kategori sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi sendiri menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah atau Gubernur jika di tingkat provinsi. “Terkait dengan hal ini, juga sudah jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Saya minta para ASN membaca aturan ini. Terutama para kepala OPD,” kata Irianto.

Dalam pengarahannya, Gubernur juga menyampaikan beberapa pesan moral kepada para peserta apel. Salah satunya mengenai hikmah Ramadan yang baru saja berlalu. “Ramadan sudah berlalu namun nilai-nilai dan hikmah Ramadan harus tetap kita jalankan selama hidup kita,” pesannya. Hikmah Ramadan yang sebenarnya, kata Irianto, bisa dilihat setelah usai Ramadan. Yaitu, bagaimana kita menjalani kehidupan kita dengan baik, tidak menyakiti orang, tidak memfitnah, berbuat dengan ikhlas. Itulah nilai yang kita peroleh dari Ramadan.

“Salah satu hikmah penting selama sebulan puasa, adalah terdidik menghargai waktu. Akan merugi bagi yang tidak menghargai waktu. Disiplin. Itu yang kita jalani selama puasa. Dan itu pula yang seharusnya kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Meski di luar bulan Ramadan,” ujarnya. “Mari kita bekerja dengan ikhlas. Perlu diketahui, bahwa setiap pekerjaan kita mendapat penilaian dari Allah SWT, melalui malaikat-malaikatnya. Jangan main-main dengan pekerjaan kita. Jangan mengira apa yang kita lakukan, sudah pasti diterima Allah. Untuk itu perbanyak berbuat kebajikan. Jangan justru perbanyak berbuat dosa,” tegas Irianto.

Gubernur mengajak kepada seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemprov Kaltara untuk bergerak cepat, bekerja cerdas dan responsif. “Jangan mudah mengeluh. Selalu bersyukur, kita bekerja untuk kemajuan Kaltara, untuk kesejahteraan masyarakatnya,” imbuhnya.