Aset SKPT Sebatik akan Diserahkan ke Pusat, BBI KTT ke Kabupaten

id Aset,SKPT, Sebatik

Aset SKPT Sebatik akan Diserahkan ke Pusat, BBI KTT ke Kabupaten

DISERAHKAN KE PUSAT : Pemerintah pusat melalui Dirjen Perikanan Tangkap KKP telah bersurat kepada Pemprov Kaltara perihal penyerahan aset SKPT Sebatik. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Untuk penertiban aset pemerintah, utamanya di bidang perikanan dan kelautan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah menyiapkan perubahan pengelolaan aset bidang perikanan dan kelautan yang ada di Kaltara. Salah satunya adalah aset Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang berada di Sebatik, Nunukan. Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 31 Juli 2018, tentang permohonan penyerahan aset SKPT Sebatik di Kabupaten Nunukan, aset tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pusat.

Selain SKPT Sebatik, aset lainnya yang akan diserahkan adalah Balai Benih Ikan (BBI) yang ada di Desa Limbu Sedulun, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Jika SKPT ke pusat, BBI Sedulun akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Ini berdasar atas Surat dari Bupati Tana Tidung tertanggal 16 Oktober 2018, perihal Permohonan Penyerahan Aset Tanah dan Bangunan Balai Beni Ikan (BBI) Limbu Sedulun.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara Amir Bakry mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama OPD terkaitnya sedang mempersiapkan administrasi untuk penyerahan aset senilai total Rp 20 miliar lebih tersebut. “Kami telah bersurat ke Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dapat menindaklanjuti rencana penyerahan aset yang dimaksud. Ini sesuai dengan arahan pak gubernur pada rapat staf beberapa waktu yang lalu,” kaa H Amir Bakry.

Amri menjelaskan, terkait penyerahan aset SKPT sebatik, merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kaltara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk dapat membentuk UPT Pusat di Pelabuhan Perikanan (PP) Sebatik. Sedangkan untuk penyerahan BBI Limbu Sedulun kepada Pemerintah KTT, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah. “Dalam UU tersebut diatur bahwa kewenangan pengelolaan perikanan Budidaya Air Tawar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya itu, nanti akan kita serahkan ke kabupaten,” jelasnya.

Gubernur, lanjut Amir selalu menekankan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintah provinsi memahami dan menjalankan aturan yang berlaku. “Ikuti aturan yang ada, tidak masalah siapapun pengelolanya dilakukan oleh siapa. Yang penting dijalankan dan dirawat dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

REKAPITULASI ASET SKPT SEBATIK

No

Keterangan

Nilai (Rp)

1

PERALATAN DAN MESIN

989,080,300.00

2

GEDUNG DAN BANGUNAN

3,315,239,670.00

3

JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN

3,119,309,000.00

4

ASET TETAP LAINNYA

4,061,973,000.00

TOTAL

11,485,601,97o.oo

REKAPITULASI BELANJA MODAL BALAI BENIH IKAN KAB. TANA TIDUNG TAHUN ANGGARAN 2015-2018

No

Nama/Jenis Barang

Nilai



Rekap Belanja Modal Pengadaan Tanah

Rp. 587,482,000



Rekap Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Mesin

Rp. 190,824,500



Rekap Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Rp. 7,147,785,090



Rekap Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan

Rp. 1,158,607,000



Rekap Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

Rp. 224,241,600

Total Aset

Rp. 9,308,940,190