Usul ke BPN untuk Segera Sertifikasi Lahan yang Sudah Dibebaskan

id Usul, Sertifikasi, Lahan

Usul ke BPN untuk Segera Sertifikasi Lahan yang Sudah Dibebaskan

Rapat evaluasi pelaksanaan rencana aksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (19/6). (humasprovkaltara)

Jakarta (ANTARA) - Pada rapat evaluasi pelaksanaan rencana aksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (19/6) pagi, salah satu bahasan terpenting adalah soal lahan. Inpres No. 9/2018 sendiri, mulai berlaku sejak 31 Oktober 2018, atau sudah 8 bulan berjalan hingga saat ini. Terkait hal ini, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengakui telah menyampaikan komplain kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Lahan yang sudah dibebaskan untuk KBM selama ini, diharapkan dapat segera disertifikasi oleh BPN. Mengingat, hak atas tanah tersebut berstatus hak pakai, maka penerbitan sertifikat atas tanah yang sudah dibebaskan, cukup BPN Kabupaten Bulungan," ucap Irianto.

Usulan Pemprov Kaltara tersebut, menyikapi laporan BPN pada rapat tersebut sekaitan dengan adanya tumpang tindih lahan dan double sertifikat pada lahan yang telah dibebaskan. "Selain itu, untuk tindaklanjut lainnya dari Kementerian ATR/BPN, mereka menunggu revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Bulungan," jelas Gubernur.

Masih soal lahan, Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan (KLHK) berharap dipercepatnya proses penyusunan KLHS Provinsi Kaltara. Untuk hal ini, dijelaskan Gubernur, Pemprov Kaltara masih menunggu penyelesaian penyusunan KLHS Kabupaten Bulungan. "KLHK juga menyarankan agar Pemprov Kaltara mempercepat alih status lahan APL menjadi milik Pemprov Kaltara guna kepentingan percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor," ungkap Irianto.APL ini rata-rata merupakan desa tertinggal dan kawasan transmigrasi. Lahan tersebut juga kosong dan terlantar, namun banyak ditemukan telah disertifikasi oleh masyarakat. "Lahan APL yang diusulkan untuk dialih statusnya seluas 250 hektare," urai Gubernur.

Untuk pengalihan status tersebut, prosesnya dapat melalui hibah aset dari kementerian terkait kepada Pemprov Kaltara. Namun, sebelumnya harus melalui beberapa tahapan. Di antaranya, pengecekan fisik di lapangan dan lainnya. "Untuk lahan APL atau HPL ini, pada pertemuan tadi disepakati untuk dibahas dalam rapat khusus. Mengingat, lahan APLL/HPL transmigrasi ini penting dan rumit untuk diinventarisir," beber Irianto.

Kementerian Pertanian juga membahas masalah lahan. Diungkapkan Gubernur, Kementerian Pertanian fokus pada eksistensi lahan PL2B yang berada di dalam rencana KBM Tanjung Selor. "Informasinya, lahan PL2B di KBM Tanjung Selor itu sekitar 20 hektare. Dan, Pemkab Bulungan juga sudah menyiapkan lahan penggantinya, bahkan sudah ada kesepakatannya. Namun, dari temuan di lapangan, lahan tersebut juga sudah disertifikasi masyarakat. Ditambah lagi, kondisinya sudah bukan lahan pertanian namun perumahan," papar Irianto.

Tak terlepas dari itu, diketahui bahwa kementerian yang terlibat dalam upaya percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor sudah mulai menunjukkan progress yang baik. Selain Kementerian ATR/BPN, KLHK juga Kementerian Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun menyampaikan usulan untuk percepatan KBM Tanjung Selor. "Bappenas mengusulkan agar KBM Tanjung Selor dimasukkan kedalam major project RPJMN 2020-2024. Bappenas juga menyatakan dukungan program dan proyek pada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat dalam percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor," urai Irianto.

Untuk anggaran sendiri, Kementerian Keuangan juga menyatakan dukungannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang ada. "Kementerian Keuangan siap mengalokasikan anggaran program kegiatan dan proyek di KBM Tanjung Selor," jelasnya. Diinformasikan pula, pada 24 Juni mendatang rencananya akan dilakukan rapat lanjutan evaluasi rencana aksi Inpres No. 9/2018 di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Selain itu, juga akan dilakukan peninjauan lokasi KBM, lahan APL dan lainnya.