Pemerintah Siap Bantu Modal untuk Wirausaha Pemula

id Modal, Wirausaha,Pemula,Bantuan

Pemerintah Siap Bantu Modal untuk Wirausaha Pemula

WIRAUSAHA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau salah satu UMKM di Kaltara, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Ini kesempatan bagi para pelaku usaha pemula di Kalimantan Utara (Kaltara). Tahun ini, pemerintah menggelontorkan bantuan stimulan kepada wirausaha pemula, untuk memperkuat modal awal usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat pada kawasan daerah perbatasan, tertinggal, terdepan atau terluar. Di mana Kaltara masuk dalam wilayah itu.

Selain di daerah perbatasan, tertinggal dan terluar, bantuan modal juga diberikan kepada wirausaha pemula yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan daerah antar kelompok berpendapatan rendah atau masyarakat miskin. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kaltara Hartono, baru-baru ini.

Dijelaskan, bantuan bagi wirausaha pemula ini, diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui deputi bidang pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Bantuan ini diberikan kepada perorangan skala usaha mikro dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima bantuan pemerintah,” kata Hartono.

Besaran bantuan paling sedikit Rp 10 juta, dan sebesar-besarnya Rp 12 juta. “Harapannya, lewat bantuan ini akan lebih memacu pertumbuhan usaha wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan dan peningkatan kehidupan berkelanjutan,” jelasnya.

Wirausaha pemula yang dapat menerima bantuan ini, adalah orang per orang yang memiliki usaha dan atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usahanya. Disamping itu, pewirausaha harus memiliki rintisan usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 dan maksimal 3 tahun. “Calon penerima bantuan juga belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kemenkop-UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan,” urai Hartono.

Pewirausaha maksimal berusia 45 tahun dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, serta memiliki legalitas usaha berupaya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. “Pengaju bantuan ini juga harus memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan maksimal 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan, dan memiliki rencana usaha,” papar Hartono.

Untuk sertifikat pembekalan kewirausahaan, dikeluarkan deputi bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan atau deputi bidang pembiayaan, dan atau perangkat daerah dan atau kabupaten/kota yang membidangi UMKM dan atau institusi atau lembaga yang berkompetensi dan bekerja sama dengan deputi bidang pengembangan SDM. “Kalau soal rencana usahanya, itu berbentuk proposal yang minimal berisi identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba atau rugi, rencana penggunaan dana dan foto aktivitas usaha,” ulasnya.

Dalam upaya memperoleh bantuan ini, pemerintah kabupaten atau kota akan menerima proposal permohonan yang diajukan pewirausaha. Pemerintah kabupaten atau kota akan memverifikasi untuk selanjutnya mendapatkan surat dukungan. “Surat dukungan kabupaten atau kota itu, akan ditujukan kepada pemerintah provinsi, untuk kemudian diberikan surat dukungan atau rekomendasi kolektif yang ditujukan kepada Menkop-UKM cq deputi bidang pembiayaan,” kata Hartono. Dirinya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan pewirausaha pemula di Kaltara secara maksimal. Juga sebagai bentuk dukungan pemerintah dan pewirausaha di Kaltara atas Gerakan Kewirausahaan Nasional.