Pemprov-Kabupaten/Kota Bahas Kesiapan Orientasi Anggota DPRD

id Rapat, Kerja, Orientasi, DPRD

Pemprov-Kabupaten/Kota Bahas Kesiapan Orientasi Anggota DPRD

KESEPAHAMAN : Sekprov Kaltara H Suriansyah berfoto bersama peserta Raker Orientasi Tugas Anggota DPRD Kabupaten dan Kota se-Kaltara, Senin (8/7). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) 6berharap dapat terbentuk kesamaan pemahaman tentang orientasi tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan kota. Selain itu, penjadwalan, penganggaran dan pelaksanaan orientasi tugas anggota DPRD dapat pula disepakati, baik oleh pemprov, maupun kabupaten dan kota. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat membuka rapat kerja (Raker) membahas orientasi tugas anggota DPRD Kabupaten dan Kota se-Kaltara di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Senin (8/7).

Dikatakan Sekprov, atas dasar tersebut, Pemprov Kaltara berharap setiap pihak terkait dapat lebih aktif dan menginformasikan sejelas-jelasnya mengenai kesiapan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan orientasi tugas anggota DPRD tersebut.

Pelaksanaan kegiatan tersebut, tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 133/2017, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Orientasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi, ini penting sekali bagi anggota DPRD, utamanya yang baru terpilih pada Pileg 2019,” urai Sekprov.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota itu, adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. “Orientasi dilaksanakan 1 kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Orientasi ini, dilakukan selama 30 jam pelajaran,” timpal Saimona Pardano, Kepala Bidang Pimpinan Daerah BPSDM Kemendagri selaku narasumber pada kegiatan tersebut.

Materi orientasi sendiri, meliputi materi wajib dan pilihan, serta materi pendalaman tugas. Adapun materi wajib itu, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan wawasan kebangsaan. Sementara materi pilihan, di antaranya yaitu, demokrasi dan kebangsaan Indonesia, sistem pemerintahan nasional dan daerah, hubungan DPRD dan pemerintah daerah, dan lainnya.