Tanjung Selor (ANTARA) - Salah satu perwujudan dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah pembentukan suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas). Walaupun dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45), kegiatan ormas tentunya harus tetap menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Suriansyah saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan tentang ormas di ruang pertemuan gedung Gabungan Dinas (Gadis), Selasa (9/7).
Bukan hanya banyak secara jumlah, kegiatan ormas yang beranekaragam, sebut Suriansyah, sering kali menimbulkan gesekan di masyarakat. “Pertumbuhan ormas di Indonesia sangat masif. Ini mendorong pemerintah untuk mengawal pembentukan dan kegiatan suatu ormas,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, per 3 Juli 2019, terdapat 417.502 ormas di Indonesia. Sedangkan di Kaltara terdapat sebanyak 336 ormas, sesuai dengan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara.
Pengawalan yang dilakukan oleh pemerintah juga bertujuan agar ormas dapat mengambil peran positif dalam pembangunan bangsa dan negara. Artinya ormas merupakan mitra strategis bagi pemerintah pusat maupun daerah. “Ada tiga komponen penting dalam setiap ragam pembangunan. Pemerintah, swasta, dan masyarakat. Masyarakat bisa perorangan atau organisasi. Jadi kegiatan ini memberikan pemahaman akan keormasan,” sebutnya.
Suriansyah juga menyinggung tentang bantuan hibah. Ormas yang mendapat bantuan hibah, jelasnya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan. Setiap dana hibah yang diberikan mempunyai naskah perjanjian hibah daerah. “Ada yang boleh dapat setiap tahun, ada yang tidak boleh berturut-turut. Dana itu bukan milik pemerintah tetapi milik masyarakat. Gunakan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan juga sebaik-baiknya,” tutupnya.
Baca juga: Ormas Harus Jadi Penopang Eksistensi Kaltara
Berita Terkait
Polda Kaltara ikuti sosialisasi "Beyond Trust Presisi" 2024 secara daring
Rabu, 24 Januari 2024 17:17
Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia Bagi Anggota Polri Polda Kaltara
Rabu, 27 September 2023 5:55
Polda Kaltara, SKK Migas Bersama JOB SimenggarisGelar Sosialisasi Obvitnas
Jumat, 22 September 2023 11:48
Gandeng Mahasiswa, Pemprov Kaltara dan Ombudsman RI Kaltara Sosialisasi SP4N-LAPOR!
Rabu, 13 September 2023 14:53
Pemkab Tana Tidung Sosialisasi S1nan Perda Berbasis JDIH
Selasa, 29 Agustus 2023 15:48
Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal
Selasa, 27 Juni 2023 16:46
Polda Kaltara gelar pembinaan etika profesi dan sosialisasi larangan hidup hedonisme
Senin, 29 Mei 2023 23:58
Kemenkumham sosialisasi permohonan pengesahan badan hukum parpol di Kaltara
Rabu, 12 April 2023 6:07