Jatam desak Pemprov Kaltara transparan soal dana jaminan perusahaan tambang

id jatam kaltara, pemprov kaltara, dana jaminan tambang

Jatam desak Pemprov Kaltara transparan soal dana jaminan perusahaan tambang

Salah satu lokasi pertambangan di Kaltara

Tarakan (ANTARA) - Pernyataan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pekan lalu soal dana jaminan perusahaan tambang batubara sebesar Rp200 miliar ditanggapi oleh Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) agar dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Koordinator Jatam Kaltara, Theodorus GEB melalui pesan tertulisnya, Kamis, 11 Juli 2019 menyikapi pernyataan Kepala Dinas ESDM Kaltara melalui Kepala Seksi Konservasi dan Produksi, Zainal Arifin pekan lalu tentang pembayaran dana jaminan tersebut.

"Dana jaminan perusahaan batu bara yang mencapai Rp200 miliar, kami minta agar informasi tersebut di buka secara rinci ke publik,” sebut Theodorus GEB.

Seharusnya kata dia, informasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang tersebut di buka secara rinci ke publik. Alasannya, publik berkewajiban melakukan pengawasan.

Transparansi yang diinginkan Jatam berkaitan dengan nama perusahaan yang patuh membayar dan tidak patuh membayar kewajiban dana jaminan tersebut.

Theodorus juga meminta dana jaminan yang dimaksudkan Pemprov Kaltara harus dibeberkan secara rinci perihal sistim pembayaran oleh perusahaan tambang batubara yang beroperasi di daerah itu.

Kenapa informasi ini harus di buka ke publik, Theodorus mengatakan, agar masyarakat terlibat dalam pengawasan dan adanya check and balance.

Harapan Jatam Kaltara adalah Pemprov Kaltara harus menunjukkan ketegasan kepada perusahaan yang menunggak dalam pembayaran dana jaminan sebagai kewajibannya. Namun, wajib dilakukan dipublikasikan secara terbuka oleh Pemprov Kaltara.

“Jika memang belum membayar cabut saja izin usaha pertambangan (IUP) nya. Jangan hanya mengeruk hasil bumi Kaltara saja, namun kenyataannya jika di minta untuk memenuhi kewajibannya tidak mau,” tegas Theo sapaan Koordinator Jatam Kaltara ini.

Sebelumnya Kadis ESDM Kaltara Ferdy Manurung Tandulangi melalui Kepala Seksi Konservasi dan Produksi, Zainal Arifin menjelaskan, total jaminan yang diberikan 14 perusahaan pemegang IUP mencapai Rp200 miliar.

Kendati tidak menyampaikan secara rinci, Zainal menyebutkan bahwa nominal tersebut juga meliputi dana jaminan kesungguhan yang berasal dari perusahaan tambang mineral.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kemarin, total jaminan yang diberikan perusahaan tambang batu bara ini nilainya Rp200 miliar. Itu sudah total dari jaminan reklamasi (jamrek),jaminan pasca tambang dan termasukjaminan kesungguhan, jelas Zainal.