Penerapan Penurunan TBA Tunggu Regulasi Resmi

id Penurunan, Tarif, Batas, Atas

Penerapan Penurunan TBA Tunggu Regulasi Resmi

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemberlakuan penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 hingga 14.00 efektif berlaku mulai hari ini (11/7). Kebijakan ini, kata Taupan Madjid, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan sejumlah pihak terkait. “Untuk penerapannya secara teknis, aturan maupun regulasinya belum kami terima,” kata Taupan di ruang kerjanya, Kamis (11/7).

Pun demikian diakuinya, press release terkait kebijakan tersebut sudah ada. Sesuai press release itu, ada 2 maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) yang telah mendukung dan mengikuti program pemerintah tersebut yakni Citilink Indonesia dan Lion Air. “Saat ini Citilink terdapat 62 jadwal flight per hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) dengan total 3.348 seat. Sedangkan untuk Lion Air Group sejumlah 146 flight per hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) dengan total 8.278 seat,” papar Taupan.

Penetapan rute penerbangan pada kebijakan ini, mengikuti mekanisme izin rute dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dan, hanya berlaku bagi penerbangan dengan tipe pesawat bermesin jet.

“Jika Kaltara masuk dalam rute yang ditentukan, berarti ini hanya akan berlaku di Bandara Juwata Tarakan,” jelas Taupan. Untuk keterangan lebih lanjut, Taupan mengaku akan menghubungi pihak otoritas bandara di Kaltara terkait penerapan kebijakan itu. Ini lantaran kewenangan transportasi udara berada di Kemenhub. “Pemprov Kaltara melalui Dishub akan memantau penerapan kebijakan ini. Apalagi, transportasi udara sangat mempengaruhi fluktuasi nilai inflasi di Kaltara,” tutupnya.