Gubernur Apresiasi Kinerja Baik DPMPTSP Kaltara

id Kinerja,Dinas,Penanaman,Modal, Kaltara

Gubernur Apresiasi Kinerja Baik DPMPTSP Kaltara

PELAYANAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau aktivitas pelayanan perizinan di DPMPTSP Kaltara, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperoleh predikat kinerja “baik”, berdasarkan pengolahan data dan analisis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2018. Di mana, nilai SKM yang diraih DPMPTSP Kaltara pada tahun lalu, sebesar 85,25 dengan skor 3,41. Ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan laporan kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto, Kamis (11/7). Atas pencapaian tersebut, Gubernur memberikan apresiasi atas kerja dan upaya optimalisasi pelayanan perizinan yang dilakukan DPMPTSP Kaltara. “Saya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas partisipasi aktif dari pemohon izin untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan perizinan yang dilaksanakan DPMPTSP Kaltara,” ungkap Irianto.

Lebih jauh diungkapkan, SKM digelar DPMPTSP dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2014, tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. “Survei ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, sekaligus berguna sebagai bahan rujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Kaltara,” katanya.

Sesuai Permenpan-RB No. 16/2014, maka ada 9 unsur pelayanan yang disurvei dengan metode kuisioner dan random sampling untuk penentuan respondennya. Yakni, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kewajaran biaya atau tarif dalam pelayanan, kesesuaian syarat dan hasil pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, ketersediaan maklumat pelayanan dan penerapannya, serta penanganan pengaduan pelayanan.

Diungkapkan Irianto, dari ke-9 unsur tersebut, sesuai hasil SKM 2018, 3 unsur memperoleh nilai tertinggi dan 3 unsur lagi memiliki nilai terendah. Adapun 3 unsur bernilai tertinggi, yakni kemampuan petugas pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, serta persyaratan pelayanan dan penanganan pengaduan layanan. “3 unsur lainnya, yang tengah diupayakan peningkatan kualitasnya adalah prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan dan kewajaran biaya atau tarif layanan,” ulas Gubernur.

Respondennya, adalah masyarakat mendapatkan pelayanan publik di DPMPTSP tahun lalu. Ada 120 responden yang disurvei pendapatnya lewat wawancara langsung, dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2018. Mereka berasal dari kelompok umur dibawah 20 tahun hingga 50 tahun keatas dengan latar belakang pekerjaan pegawai negeri, swasta, wiraswasta, pelajar dan lainnya. “Ada 15 sektor perizinan yang menjadi sampel pada survei itu. Di antaranya, perizinan pajak dan retribusi daerah, penanaman modal, kesehatan, perhubungan dan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), sosial, ketenagakerjaan , koperasi dan usaha kecil menengah dan lainnya,” beber Irianto.

Sementara itu, menanggapi 3 unsur pelayanan yang perlu mendapat perhatian lebih, Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto memastikan bahwa hal tersebut sudah ditindaklanjuti. “Untuk prosedur pelayanan, sejatinya sudah baku dan standar sesuai peraturan yang ada. Nah, untuk memastikan pemohon izin mendapatkan informasi yang utuh, prosedur pelayanan tersebut dapat dilihat pada website DPMPTSP, akun resmi DPMPTSP pada media sosial facebook dan instagram, ruang pelayanan serta leaflet yang disediakan bagi pemohon izin,” urai Risdianto.

Untuk persoalan kecepatan pelayanan, Risdianto mengaku bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya itu, telah memiliki SOP (Standard Operational Procedure) dan SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. SOP dan SPM itu juga berisi waktu pelayanan. “Dari evaluasi internal, memang terdapat keterlambatan terkait dengan teknis di lapangan. Dan, kedepannya akan diterus diantisipasi untuk percepatan pelayanan perizinan,” ungkap Risdianto.

Sekaitan dengan kewajaran biaya atau tarif pelayanan, Risdianto mengaku bahwa sesuai peraturan daerah (Perda) No. 3/2018 tentang PTSP maka pelayanan administrasi perizinan tidak dipungut biaya. “Hal tersebut juga telah diinformasikan melalui website, akun media sosial resmi DPMPTSP Kaltara, dan di ruang pelayan. Saya berharap, apabila ada oknum pelayanan yang melakukan pungli (pungutan liar) untuk segera dilaporkan kepada kepala DPMPTSP atau pejabat terkait lainnya sehingga dapat ditindaklanjuti dan oknum diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas, DPMPTSP Kaltara Replikasi Aplikasi SIMPATIK
Baca juga: Sederhanakan Birokrasi, Pemerintah Terapkan OSS
Baca juga: DPMPTSP Janjikan Kemudahan Perizinan
Baca juga: Sederhanakan Perizinan, Sosialisasi OSS dan SiCANTIK Digelar
Baca juga: Gubernur Launching Aplikasi Perizinan Online