Per Juli 2019, Status Desa Sangat Tertinggal Sisa 64 Desa

id Status, Desa, Kaltara

Per Juli 2019, Status Desa Sangat Tertinggal Sisa 64 Desa

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Status desa di Kaltara menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara, Wahyu Nuzban saat ditemui, kemarin (31/7). Data Indeks Desa Membangun (IDM) per Juli 2019 menunjukkan, sebanyak 151 desa mengalami perubahan status. Akan prosenstase kenaikan lebih banyak pada peningkatan status dari Desa Sangat Tertinggal menjadi Desa Tertinggal. “Pada tahun 2016 lalu, jumlah desa dengan status Sangat Tertinggal sebanyak 290 desa, pada tahun ini telah tersisa 64 desa,”jelas Wahyuni Nuzban.

Ia mengungkapkan bahwa IDM merupakan indeks komposit yang terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS) Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). IDM yang didasarkan pada tiga dimensi tersebut lebih lanjut dikembangkan dalam 22 Variabel dan 52 indikator yang masing-masing mempunyai poin penilaian. “IKE merupakan faktor utama yang menyebabkan masih banyaknya status desa sangat tertinggal di Kaltara. Hal ini dikarenakan sarana dan prasarana perkonomian tidak berkembang di desa tersebut,” jelasnya.

Penyebab masih adanya desa sangat tertinggal dan sulitnya desa tertinggal naik status adalah banyaknya indikator penunjang yang tidak relevan dengan kebutuhan desa ditambah jarak antar desa yang ada di Kaltara. “Relatif jauh serta penyebaran penduduk yang begitu luas seperti halnya ketersediaan akses perbankan, kantor pos/jasa logistik, hotel dan trayek angkutan umum akan sulit terpenuhi jika desa tersebut bukan desa utama,” tuturnya.

Salah satu faktor yang juga menjadi penyebab terhambatnya peningkatan status IDM ialah dari sisi validasi yang terburu-buru. Sehingga mengakibatkan kurang telitinya saat proses pengecekan berkas baik dari tingkat desa maupun ke tingkat yang selanjutnya. “Pendataan terhadap indikator yang ada tidak dilakukan oleh pemerintah provinsi, namun dilakukan oleh pendamping desa berdasarkan verifikasi kepala desa, dilanjutkan ke camat yang seterusnya hingga ke provinsi,” katanya.

Selain itu, masih ada desa yang enggan untuk naik status. Ini disebabkan bahwa kepala desa masih memiliki pola pikir dana desa yang didapatkan akan berkurang secara signifikan. Padahal, kata Wahyuni tidak seperti itu.

Untuk diketahui, penilaian status desa berdasarkan poin. Di mana poin untuk Desa Sangat Tertinggal adalah kurang dari 0,491. Sedangkan untuk Desa Tertinggal berada di 0,491 sampai 0,599. Desa Berkembang 0,599 sampai 0,707, Desa Maju mulai dari 0,707 sampai 0,815, Desa Mandiri lebih dari 0,815.

Baca juga: 3 Desa di Kaltara Naik Status ke Desa Mandiri