Kaltara Terus Maksimalkan Penerapan Keterbukaan Informasi

id Keterbukaan,Informasi, Kaltara

Kaltara Terus Maksimalkan Penerapan Keterbukaan Informasi

KETERBUKAAN INFORMASI : Kepala Diskominfo Kaltara Syahrullah Mursalin didampingi Waka KIP Kaltara H Abdul Wahab dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Kaltara Jahar Hamid saat menjadi narasumber ResKal, Selasa (6/8). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia. Ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syahrullah Mursalin yang didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltara H Abdul Wahab dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Kaltara Jahar Hamid, saat menjadi narasumber pada Respons Kaltara (ResKal), Selasa (6/8) di Kedai 99, Tanjung Selor.

Diungkapkan Syahrullah, ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia, utamanya pemerintah juga masyarakat untuk mengambil keputusan yang rasional. “Oleh karenanya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang. Indonesia sendiri, sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi,” ungkap Syahrullah.

Menurut Syahrullah, UU ini memuat beberapa asas atau prinsip. Ada yang relevan dengan prinsip yang berlaku universal. Di antaranya, prinsip bahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali yang dibatasi oleh undang-undang (Maximum Access Limited Exemption).

Asas ini diwujudkan melalui beberapa rumusan, antara lain pemberlakuan pengecualian harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metode uji konsekuensi (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang paling besar (balancing publik interest test). Selanjutnya, pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi mempunyai batas waktu (tidak bersifat permanen), dan ruang lingkup badan publik (penyedia akses informasi) tidak terbatas pada institusi negara (state institutions), tetapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara (terkait dengan aktualisasi prinsip akuntabilitas publik). “Penerapan keterbukaan informasi publik di Kaltara, menurut penilaian saya sudah cukup baik,” jelas Syahrullah.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Kaltara H Abdul Wahab menuturkan bahwa setiap informasi bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan prosedur sederhana. “Harus ada prosedur yang jelas tentang tata cara memperoleh informasi. UU KIP mengatur sebagian batas waktu yang dibutuhkan, tetapi belum mengatur soal biaya. Tepat waktu adalah pemenuhan atas informasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Cara sederhana adalah informasi yang diminta dapat diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah dipahami,” urai Wahab.

Dalam hal ini, tak terlepas dari penyediaan informasi. Yakni, badan publik yang merupakan lembaga yang berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon. “Suatu badan publik berhak melakukan tindakan-tindakan yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Menolak memberikan informasi publik, apabila tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan alasan dapat membahayakan negara; berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; berkaitan dengan hak-hak pribadi; berkaitan dengan rahasia jabatan; dan informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan,” urai Wahab.

Selain badan publik, terdapat juga sebuah jabatan yang juga berkewajiban untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, yang dikenal sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sebenarnya PPID adalah bagian dari Badan Publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Di Kaltara, PPID Utama adalah Diskominfo, dan di tiap OPD disebut PPID Pembantu,” tutupnya.