Masuk Tiga Besar, Penentuan Pejabat Tinggi Pratama akan Ditentukan PPK

id Tiga, Besar,Pejabat Pratama

Masuk Tiga Besar, Penentuan Pejabat Tinggi Pratama akan Ditentukan PPK

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Setelah menjalani seleksi terbuka pada 3 lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), tahapan selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan salah satu dari 3 nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Nama-nama peserta seleksi JPT yang lolos itu merupakan rekomendasi dari KASN untuk memberikan kewenangan kepada PPK untuk memilih salah satu dari 3 nama yang di pilih dengan nilai terbaik,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, Kamis (22/8).

Suriansyah juga mengatakan KASN memberikan rekomendasi kewenangan kepada PPK untuk memilih salah satu dari 3 calon Pejabat Tinggi Pratama yang telah di tetapkan. “Untuk waktu pelantikannya, kalau tidak ada hambatan diperkirakan dalam bulan Agustus ini,” beber Suriansyah.

Selain itu, Suriansyah menyatakan bahwa setelah seleksi terbuka pada 3 lowongan JPT pratama dilaksanakan, Pansel akan kembali membuka 5 lowongan jabatan dilingkup Pemprov Kaltara yakni, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Sekretaris Dewan (Sekwan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pekerjaan Umum, dan Biro Hukum. “Lima jabatan yang dilowongkan sudah ajukan kepada Gubernur, rencananya seleksi JPT pratama ini akan dilaksanakan melalui 2 mekanisme yakni, rotasi mutasi dan seleksi terbuka. Kita sesuaikan dengan keinginan Gubernur untuk memilih di antara kedua mekanisme tersebut,” ungkap Suriansyah.

Surianyah menjelaskan meknisme rotasi mutasi teknisnya harus diuji kompetensi dulu oleh Pansel lalu di lantik. Tiap calon yang akan menduduki jabatan yang dilowongkan harus membuat makalah dan persentasi sesuai jabatan yang akan diduduki. Tahapan selanjutnya diajukan ke KASN.