Tarakan (ANTARA) - Tenaga perpustakaan sekolah atau madrasah harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 25/2008, tentang Standar Tenaga Perpustakan Sekolah/Madrasah. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perpustakaan Dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Fianti Abdul Karim yang mewakili kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hermawan pada pembukaan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan Sekolah SMA/SMK/MA se-Kalimantan Utara Tahun 2019 di Swiss-Belhotel Tarakan, baru-baru ini.
Disebutkan Fianti, ada 4 kompetensi pengelolaan informasi yang sedianya harus dipenuhi tenaga perpustakaan sekolah atau madrasah. Yakni, mengembangkan koleksi perpustakaan, melakukan pengorganisasian informasi, memberikan jasa dan sumber informasi, dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. “Pengelola perpustakaan harusnya mampu berperan dalam mengatur, mengolah, dan melayani semua kebutuhan yang ada. Pengelola perpustakaan memiliki peranan penting untuk membantu siswa dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Proses pelayanan merupakan salah satu tugas dari pengelola perpustakaan untuk membantu siswa dalam menemukan informasi,” jelas Fianti.
Selain itu, didalam UU No. 20/2003 pasal 35 ayat 1, tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Karenanya, di setiap sekolah kemudian wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk menunjang program belajar mengajar di sekolah pada semua jenjang.
Kehadiran perpustakaan di setiap sekolah dimaksudkan untuk menyerap dan menghimpun informasi, sebagai media pengetahuan yang terorganisasi, menumbuhkan kemampuan menikmati pengalaman imajinatif, membantu perkembangan kecakapan bahasa dan daya pikir, mendidik murid agar dapat menggunakan dan memelihara bahan pustaka secara efisien serta memberikan dasar ke arah studi mandiri. “Guna mewujudkan tujuan dari perpustakaan sekolah itu sendiri, dibutuhkan tenaga pengelola perpustakaan yang berkualitas dan yang memiliki kompetensi di bidang perpustakaan,” tutupnya.
Berita Terkait
Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik
Senin, 11 September 2023 6:16
Wagub beri motivasi pada tenaga pendidik
Rabu, 6 September 2023 8:05
Bupati Nunukan temui Menkes RI minta penambahan nakes di perbatasan
Selasa, 15 Agustus 2023 12:13
Insentif guru dan tenaga kependidikan disalurkan bulan depan
Jumat, 10 Maret 2023 16:50
MoU BPJS Ketenagakerjaan-FKAB beri jaminan perlindungan ke pekerja sosial
Sabtu, 29 Oktober 2022 18:19
Dukungan Gubernur Kaltara bagi kompetensi tenaga kerja lokal
Sabtu, 16 Juli 2022 21:42
Gubernur Kaltara perjuangkan status guru dan tenaga kependidikan honorer
Jumat, 8 April 2022 17:13
Puluhan tenaga honorer peneliti tak lanjut bekerja di Eijkman BRIN
Selasa, 4 Januari 2022 5:53