Dua oknum lurah diperiksa Inspektorat

id ptsl,Pungli tarakan,Pungli tanah,Lurah tarakan pungli

Dua oknum lurah diperiksa Inspektorat

Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat (03/01/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Pemkot Tarakanmelalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum lurah di Tarakan diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dua oknum lurah tersebut adalah lurah Karang Anyar berinisial IPS dan lurah Kampung Satu Skip berinisial SKTMyangyang sebelumnya diamankan oleh Polres Tarakan.

"Saat pemeriksaan inspektorat dan sekalian ada sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian," kata Walikota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat.

Inspektorat mendapatkan limpahan kasus pungli ini, dari tim Saber Pungli Polres Tarakan.

Tim Saber Pungli mengamankan keduanya setelah dapat laporan dari masyarat terkait program PTSL.

Adapun total kerugian dari pungli program PTSL sebesar Rp224.750.000.

Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL tidak disebutkan baik lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.

Sesuai tiga surat keputusan Menteri Pertanahan disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp250 ribu per kavling.

Jadi PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaanya meminta lebih yang harusnya Rp250 ribu, ada mintanya Rp400 ribu dan Rp450 ribu.


Baca juga: Oknum lurah diduga pungli program PTSL