Jaksa Agung kembali periksa saksi Jiwasraya

id Jiwasraya ,Saksi jiwasraya

Jaksa Agung kembali periksa saksi Jiwasraya

Jiwasraya (Ant)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan bahwa pekan depan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pasti masih berjalan (pemeriksaan). Kami masih berupaya mengungkap fakta, merumuskan tindak pidananya, alat bukti," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Pada Kamis, Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait penyidikan kasus Jiwasraya ini.

Baca juga:Kejagung periksa 6 saksi kasus Jiwasraya pada Kamis

Enam saksi tersebut adalah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya Bambang Harsono, Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kadiv SDM PT Asuransi Jiwasraya 2018-2019 Novi Rahmi dan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya 2016-2018 Muhammad Zamkhani.

Sementara ada satu orang yang tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini yakni mantan Komisaris Utama PT Jiwasraya, Djonny Wiguna.

Hingga Kamis,tercatat ada 27 saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan, tersingkap.

Baca juga:PPP: Pansus Jiwasraya bantu kawal penegakan hukum

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca juga:Kejagung geledah 13 perusahaan terkait kasus Jiwasraya

Baca juga:KPK minta Kejaksaan Agung tuntaskan kasus Jiwasraya
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor