BNNP Kaltara musnahkan 745,96 gram sabu

id bnnp

BNNP Kaltara musnahkan 745,96 gram sabu

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana (nomor dua dari kiri) di Tarakan, Kamis (16/01/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 745,96 gram serta mengamankan empat tersangka.

"Barang bukti sabu ini hasil pengungkapan dua perkara yang pada 25 November 2019 di Kabupaten Bulungan dan 22 Desember 2019 di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan," kata Kepala Bidang (Kabid) PemberantasanBNNPKaltara, AKBP Deden Andriana di Tarakan, Kamis.

Keempat tersangka adalah Saparuddin dan Parel diamankan di Desa Binai, Kabupaten Bulungan.

Kemudian Syamsudin dan Dana Resthu Maristha diamankan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan saat baru tiba dari Sebatik, Nunukan

"Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku terbukti sebagai pemilik dan akan diedarkan," kata Deden.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 745,96 gram dan 7,5 gram di sisihkan untuk barang bukti persidangan.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira dan 4 tersangka.
Baca juga: Penggiat Anti Narkoba Kaltara dibentuk
Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan 5.058 gram sabu