Bupati Solok Selatan ditahan KPK

id Bupati Solok Selatan

Bupati Solok Selatan ditahan KPK

Bupati Solok Selatan (Ant)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MZ Bupati Solok sebagai tersangka penerima hadiah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK.

Fikri mengatakan MZ menjadi tersangka penerima hadiah sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fikri mengatakan penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar.

"Penahanan tersangka MZ dilakukan untuk untuk 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1," kata Fikri.

Sebelumnya, MZ tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kemeja kotak-kotak dan jaket warna cokelat muda. Sekitar pukul 20.01 MZ keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

MZ hanya bisa tertunduk dan menjawab dengan lesu pertanyaan wartawan yang menanyakan tanggapan terkait penahanan dirinya.

Selain MYK, Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Pada 7 Mei 2019, Namun, untuk tersangka Muzni belum dilakukan penahanan.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Baca juga:KPK panggil dua tersangka korupsi pengadaan barang/jasa Solok Selatan

Baca juga:Bupati Solok Selatan dicegah ke luar negeri

Baca juga:KPK kembali panggil Bupati Solok Selatan


Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara