Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan empat warga negara asing dari empat negara episentrum baru virus corona (Covid-19) yakni Korsel, Iran, Italia dan Jepang, wajib membawa sertifikat kesehatan untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Dalam protokol perlakuan diborder,tadi pihak imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap (warga) empat negara yang menyusul setelah China, sebagai episentrum baru. Satu yang pasti harus ada sertifikathealthy," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.
Baca juga:Pemerintah selesai susun protokol penanganan Covid-19
Moeldoko menjelaskan secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor tersebut yakni protokol kesehatan yang akan dibuat Kementerian Kesehatan menyoal apa yang harus dilakukan ketika terdapat kejadian terkait virus corona di suatu wilayah.
Kemudian protokol komunikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjagaprivacypara korban virus corona, serta menyelaraskan suara pemerintah pusat dan daerah.
Lalu protokol pendidikan yang akan dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.
Baca juga:Pemerintah akan minta kepolisian jaga supermarket cegah aksi borong
Moeldoko menyampaikan Kemendikbud dan Kemenag mengelola komunitas pendidikan serta tempat ibadah, sehingga harus membuat protokol yang harus dilakukan di dunia pendidikan dan tempat ibadah.
Dia mencontohkan, apabila ada kasus tertentu di wilayah tertentu yang mengharuskan siswa diliburkan, maka harus ada protokol yang dapat dilaksanakan, termasuk pemetaan-pemetaan agar kebijakan di masing-masing daerah tepat.
Selanjutnya adalah protokol perlakuan di perbatasan, yakni kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari empat negara, serta diberlakukan pengecekan sejarah perjalanan atautravel historyterhadap masing-masing WNA pendatang melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan.
Baca juga:Pemerintah akan batasi arus masuk warga asing ke Indonesia
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37