Aturan karantina 14 hari sebelum masuk Indonesia masih dikaji

id Corona

Aturan karantina 14 hari sebelum masuk Indonesia masih dikaji

Luhut kaji aturan karantina 14 hari sebelum masuk Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan mengenai 14 hari karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) dari negara-negara yang terjangkit virus tersebut.

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus corona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," kata Luhut dalamteleconferencedi Jakarta, Senin malam.

Baca juga:AP I melakukan penyemprotan disinfektan di Bandara YIA

Menurut Luhut, aturan tersebut telah diimplementasikan di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan.

Ia pun menilai dengan mekanisme tersebut, maka opsilockdowntidak perlu dilakukan. Terlebih, pemerintah sendiri tampaknya tidak akan memilih opsilockdown.

"Jadi kalaulockdownsama sekali belum kita pikirkan," katanya.

Kebijakan karantina seperti itu telah diterapkan Pemerintah Singapura yang mulai Senin (16/3) pukul 23:59 waktu setempat mewajibkan pendatang untuk mengisolasi diri dalam ruangan selama 14 hari demi menekan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

Baca juga:Pasien sembuh corona ingatkan pentingnya minum air putih

Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus COVID-19 ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).

Sementara itu, Pemerintah Indonesia mulai 8 Maret lalu telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atautravelersyang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Sejak awal Februari lalu, Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi semua pendatang yang tiba dari China daratan atau mereka sudah berada di China daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia serta penghentian sementara fasilitas bebas visa dan "visa on arrival" bagi warga negara China.


Baca juga:Luhut pastikan investasi tetap jalan, hanya mundur eksekusinya
Baca juga:Kementerian Hukum dan HAM mulai berlakukan sistem kerja dari rumah
Baca juga:Luhut tekankan agar jajaran Kemenhub waspadai Corona

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Triono Subagyo