Pemdes Ikut Berperan Tangani Pandemi Covid-19

id Peran, Pemdes, Tangani, Covid-19

Pemdes Ikut Berperan Tangani Pandemi Covid-19

Gubernur Irianto tinjau desa

Tanjung Selor (ANTARA) - Seluruh jajaran pemerintah, dari pusat hingga desa kini fodus pada penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi pemerintah desa (Pemdes), keikutsertaan dalam penanganan pandemi Covid-19, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Dalam Permen Desa PDTT ini, salah satunya mengatur mengenai Dana Desa (DD) yang akan dipotong untuk penanganan Covid-19. Yaitu diarahkan untuk beberapa hal utama, seperti untuk padat karya, bentuk relawan dan terakhir Bantuan Langsung Tunai,” kata Amir Bakri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam penanganan Covid-19, lanjutnya, Pemdes diberikan kewenangan berkaitan dengan penentuan fokus perubahan skema anggaran desa, melalui musyawarah desa. Dengan berpatokan pada permendes yang baru.

“Untuk Padat Karya Tunai Desa, pusat meminta agar kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk dapat melibatkan sebanyak mungkin masyarakat desa. Begitu juga dengan non sarana dan prasarana juga harus melibatkan masyarakat desa dalam kegiatannya,” terang Amir.

“Misalnya pengadaan masker kain, Pemdes harus melibatkan penjahit di desa dengan bimbingan dari tim Kesehatan setempat,” lanjutnya. Sementara, berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sesuai Permendes PDTT, mengatur ketentuan besaran maksimal alokasi DD yang dapat digunakan untuk BLT.

Dengan penghitungan besaran, untuk Dana Desa sekitar Rp 800 juta, yang digunakan untuk penanganan Covid maksimal 25 persen.

Kemudian bagi desa Desa penerima DD antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, maksimal 30 persen. Sedangkan desa yang menerima DD di atas Rp 1,2 miliar, maksimal 35 persen.

“Dari permohonan tersebut, pemerintah kabupaten akan memutuskan membantu dengan menggunakan bantuan APBD Kabupaten atau menggunakan DD,” jelas Amir.

Sementara itu, berkaitan dengan penyalurannya, Amir mengungkapkan, saat ini prosesnya masih di tahap pendataan. Karena harus disesuaikan dengan 14 kriteria yang ditentukan pusat dan disinkronkan dengan data dari dinas social.

“Di beberapa daerah, termasuk Kaltara diberi keringanan dengan cukup memenuhi 3 kriteria utama, yakni orang-orang yang terdampak pada penghasilan, warga yang memiliki anggotan keluarga yang sakit kronis dan yang terakhir anggota masyarakat miskin yang tidak terdata di PKH,” terangnya.

Untuk masa penyaluran BLT dari dana desa ini, imbuh Amir, diberikan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020. Dengan besaran BLT DD per bulan sebesar Rp 600.000.

“Ini 3 syarat utama, namun jika yang masuk 3 kriteria ini banyak dan anggarannya tidak cukup, akan dilakukan lagi seleksi dengan 14 kriteria dari pusat. Ini untuk menentukan mana yang lebih membutuhkan,” pungkas Amir.

Baca juga: 153 Desa Alokasikan Dana Tanggap Covid-19

Baca juga: Presiden: dana desa Rp72 triliun jadi bantuan sosial COVID-19

Baca juga: Dana Desa akan Disalurkan ke Sektor Produktif