KPK ingatkan Gubernur Kaltara: empat kerawananan hukum COVID-19

id Kpk corona,Anggaran corona,Corona

KPK ingatkan Gubernur Kaltara: empat kerawananan hukum COVID-19

Gubernur Kaltara bersama jajaran rapat virtual dengan KPK

Tanjung Selor (ANTARA) - Ketua Satgas Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua melakukan rapat secara virtual dengan jajaran Pemprov Kalimantan Utara.

"Ada empat kerawanan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana percepatanan penanganan COVID-19," kata Maruli melalui vidcon (video conference) Selasa (05/05/2020) dengan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie terkait eksekusi anggaran penanganan COVID-19.

Kempat titik kerawanan itu yang pertama, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Kedua, filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Kerawanan ketiga, yakni penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos), dan keempat, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran," katanya.

Untuk PBJ, KPK sudah mengeluarkan edaran namun secara prinsip, sederhana dan bukan hal baru.

Bentuknya hanya penegasan dan sejumlah rambu yang harus dipatuhi. Intinya, jangan ada kekhawatiran dalam proses PBJ, harus disertai itikad baik, tak ada feedback yang ditargetkan.

Dalam hal ini, KPK juga berharap peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar dimaksimalkan dalam pendampingan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)

Caranya dengan menyampaikan sesegera dan sedetail mungkin RKB (Rencana Kebutuhan Belanja) ke BPKP, setelah "di-review" Inspektorat.

Lalu, soal filantropi atau sumbangan pihak ketiga, sesuai arahan KPK, selama sumbangannya diserahkan kepada lembaga, administrasi dilakukan secermat mungkin, dan diumumkan semaksimal mungkin lewat website resmi pemerintah maka bukan gratifikasi.

Hal paling kritikal, adalah Bansos. Namun, cara mencegah penyimpangan, prinsipnya, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) harus menjadi rujukan.

Sedangkan, untuk penerima bansos di lapangan, KPK meminta agar dipadupadankan dengan data Adminduk Disdukcapil.

Terkait urusan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. KPK meminta agar seluruh aturan harus dicermati karena saling bersesuaian satu dengan yang lain.

Gubernur Kaltara dalam acara vidcon itu mengatakan telah memohon asistensi dan bimbingan dalam eksekusi anggaran Covid-19 kepada Tim Korsupgah KPK RI, pengawalan oleh Kejati Kaltim, pendampingan dari BPKP RI dan APIP Kaltara.

"Saya juga sudah menginstruksikan untuk mengkompilasi seluruh payung hukum yang selama ini diterbitkan pemerintah untuk penanganan COVID-19," katanya.

Gubernur juga melakukan intensifikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Secara umum, ada tiga klaster yang akan ditangani dengan menggunakan hasil refocusing dan realokasi anggaran 2020 Kaltara.

"Yakni klaster kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS)," katanya.

Hasil refocusing keempat kalinya, total anggaran untuk penanganan COVID-19 Provinsi Kaltara mencapai Rp 109,1 miliar.

Awalnya hanya Rp 45 miliar. Rinciannya, untuk kesehatan Rp 45,9 miliar (kegiatan), penanganan dampak ekonomi Rp 48,2 miliar (hibah Rp 42,6 miliar dan kegiatan Rp 5,5 miliar), dan klaster JPS Rp 15 miliar (hibah/bansos).

Turut serta dalam rapat secara virtual ini, kepala perwakilan BPKP Provinsi Kaltara Bimo Gunung Abdulkadir, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, juga seluruh kepala daerah di Kaltara.

Serahkan Bantuan

Setelah melakukan rapat virtual dengan Tim Korsupgah KPK Wilayah I, bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Gubernur, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Gubernur menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, Bulungan.
Setelah melakukan rapat virtual dengan Tim Korsupgah KPK Wilayah I, bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Gubernur, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Gubernur menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, Bulungan.



Bantuannya berupa, 1 unit Stephan Ventilator, 1 unit Saniswiss Biosanitizer Automate aHP, 1 unit Mini Compressor Neblizer Promist I, 2 unit Ultrasonic Nebuliser Ultra Mist, 1 unit Patient Monitor 9000+, dan 2 unit Drager Vista 120 With IBP and ETCO2.

Total nilai bantuannya, Rp 821 juta dari APBD Kaltara 2020.

Setelah melakukan rapat virtual dengan Tim Korsupgah KPK Wilayah I, bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Gubernur, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Gubernur menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, Bulungan.




Baca juga: Gugus Tugas minta KPK dilibatkan awasi dana bantuan COVID-19

Baca juga: Mendagri Sebut Kaltara Sumbang Industri Kecil APD