2020, 7 Warisan Budaya Diusulkan Jadi WBTB

id Usulan, Kaltara,WBTB

2020, 7 Warisan Budaya Diusulkan Jadi WBTB

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pada 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mengusulkan 7 warisan budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Adapun 7 warisan tersebut berdasarkan surat Nomor 420/1595/Disdikbud/KU/II/2020 (selengkapnya baca grafis). “Untuk tahun ini, di Kaltara ada 7 warisan budaya yang diusulan untuk ditetapkan sebagai WBTB. Dimana, saat ini usulan tersebut dalam tahap verifikasi oleh Kemendikbud,” kata pelaksana harian (Plh) kepala Disdikbud Kaltara, Firmanannur, baru-baru ini.

Lebih jauh, dijelaskannya bahwa warisan budaya adalah kegiatan praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, ketampilan serta instrument, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya. Terkait dengannya, bahwa masyarakat, kelompok dan, beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya. “Dengan menjadi WBTB, maka sebuah warisan budaya akan memiliki sertifikat resmi dan dipatenkan menjadi kebudayaan khas suatu daerah,” jelas Firmanannur.

Sementara itu, hingga 2019, Kaltara memiliki total 19 WBTB Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Rinciannya, pada 2015 ada 4 warisan budaya di Kaltara yang ditetapkan sebagai WBTB oleh Kemendikbud. Lalu, pada 2016 juga ada 4 warisan budaya ditetapkan sebagai WBTB, dan 2017 ada 3 warisan budaya. Selanjutnya, pada 2018, sebanyak 5 warisan budaya ditetapkan sebagai WBTB. Serta yang paling baru, pada tahun lalu. Yakni Budaya Dolop, dari Suku Dayak Tingalan dan Agabag, warisan Budaya Mamat dan upacara Pernikahan Pekiban.

Baca juga: 3 Tradisi di Kaltara Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Baca juga: 5 Karya Budaya Kaltara jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia