13 kasus positif COVID-19 bertambah di Tarakan

id covid

13 kasus positif COVID-19 bertambah di Tarakan

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 13 kasus positif COVID-19 bertambah di Tarakan, sehingga jumlah kumulatif kasus COVID sebanyak 108 orang.

“Sedangkan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 88 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Sabtu.

Adapun 13 kasus tambahan terkonfirmasi positif COVID-19 di Tarakan yakni berinisial RVR (46), MS (43) warga Kelurahan Karang Anyar, FK (16) warga Kelurahan Karang Anyar, MJ (51) warga Kelurahan Sebengkok, MR (35) warga Kelurahan Selumit, ISR (25) warga Kelurahan Karang Anyar dan ES (47) warga Kelurahan Karang Balik.

Selanjutnya berinisial DA (25) warga Kelurahan Pamusian, AIS (33) warga Kelurahan Gunung Lingkas, MTH (31) warga Kelurahan Pamusian, NBAP (23) warga Kelurahan Pamusian dan EDE (36) warga Kelurahan Kampung I Skip.

Sepuluh pasien positif COVID-19 diantaranya ditemukan pada kegiatan tes usap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan.

Jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 46 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 97 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.

“Kami sampaikan, kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tarakan agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mengadaptasi kebiasaan baru,” kata Devi.
Baca juga: Sembilan kasus positif COVID-19 bertambah di Kaltara
Baca juga: Rp22 miliar, harga masker COVID-19 termahal di dunia ini