Satu kasus positif COVID-19 bertambah di Kaltara

id Covid

Satu kasus positif COVID-19 bertambah di Kaltara

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 di Kalimantan Utara (Kaltara) bertambah satu orang dari Tarakan merupakan pelaku perjalanan dari Samarinda, maka total kumulatif kasus sebanyak 456 orang.

“Data tambahan kasus yang sembuh ada satu orang dari Tarakan, jadi total kumulatif yang sembuh ada 368 orang,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy di Tanjung Selor, Rabu.

Jumlah yang meninggal ada dua orang. Kemudian yang masih dirawat sebanyak 86 orang yang tersebar di Tarakan ada 40 orang, 34 orang di Bulungan, sembilan orang di Malinau, dua orang di Nunukan dan satu orang di Tana Tidung.

Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak89orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.

Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.

Pergub ini menegaskan Langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.

Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19. Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.

Serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Jakarta darurat corona, kembali diberlakukan PSBB
Baca juga: Kaltara Masih Rawan Penyebaran Covid-19