Anggota PWI kembali diingatkan independensi dalam Pemilukada

id se independensi pwi,Pwi,Pilkada,Pemilukada 2020

Anggota PWI kembali diingatkan independensi dalam Pemilukada

Ketua Umum PWI Atal S Dapari dan Sekjen PWI Mirza Zuhaldi (Humas PWI)

Jakarta (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mengingatkan anggota dan pengurus organisasi kewartawanan tertua di Indonesia itu agar menjaga independensinya dalam Pemilukada 2020.

"Banyak laporan dari berbagai daerah tentang dugaan anggota dan pengurus tidak independen dalam Pemilukada," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Dapari di Jakarta, Kamis terkait surat edaran (SE) perihal lndependensi Pemilukada tgl 9 November 2020.

Tepat sebulan sebelum pelaksanaan tahap pencoblosan Pemilukada pada 9 Desember 2020, PWI Pusat kembali mengingatkan anggota dan pengurus tentang menjaga independensi dalam pesta demokrasi akbar tanah air itu.

Pihaknya kembali mengingatkan anggotanya melalui Surat Edaran
Nomor : 10L0/PW|-P I LXXIV /2OZA, perihal lndependensi Pemilukada.

Sesuai SE tersebut, maka diingatkan kembali kepada seluruh anggota dan pengurus PWI provinsi,
kabupaten dan kota agar dalam Pemilukada tetap menjaga independensi, netralitas dan integritas.

Baca juga: Dewan Pers ingatkan, pengurus PWI harus mundur jika jadi timses pilkada


Mengundurkan diri sebagai anggota, dan atau pengurus PWI pada semua tingkatan, apabila terlibat atau
melibatkan diri dalam kontestasi politik, berupa dukung mendukung dan atau tim sukses pada salah satu pasangan calon atau pun pada partai politik, baik dukungan dalam bentuk pemberitaan, maupun terlibat secara langsung.

"Pengurus PWI Pusat menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila melanggar dasar dan peringatan tersebut di atas," tegas Atal.

Dasar hukum dari SE tersebut, antara lain Peraturan Dasar PWI Bab I Pasal I ayat (3) jo Bab lll Pasal 8 huruf c, dan jo Bab V Pasal 26 ayat {3} .

Peraturan Dasar PWI Bab lll Pasal 11ayat {1) dan {2} jo Peraturan Rumah Tangga Bab lll Pasal 4 ayattll a,
b, c, dan d.

Serta, Keputusan Kongres XXIV PWl, 28-29 September 2018 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.

SE ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Dapari, Sekjen PWI Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Ottoh.

Baca juga: PWI Pusat undang bupati/wali kota yang komit kebudayaan

Baca juga: PWI dilibatkan cegah penyebaran COVID-19