Oknum perangkat desa di Sebatik Utara terlibat peredaran sabu

id sabu-sabu,Polsek Sebatik Timur, dikirim ke Sulsel

Oknum perangkat desa di  Sebatik Utara terlibat peredaran sabu

Barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam speaker portable yang akan dikirim ke Sulsel melalui ekspedisi J&T ditemukan pada Sabtu (26/6)

Nunukan (ANTARA) - Seorang oknum perangkat Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Kaltara diamankan aparat kepolisian setempat karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sebatik Barat Iptu Randhya Putra Saktia di Nunukan, Selasa menyatakan pengungkapan kasus sabu-sabu dengan barang bukti 250,9 gram atau lima bungkus ukuran besar berkat informasi dari masyarakat.

Tepatnya pada Sabtu (26/6) sekira 16.15 Wita, sabu-sabu tersebut diungkap di Kantor J&T beralamat Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara saat hendak dikirim ke Sulsel.

Sabu-sabu sebanyak lima bungkus ukuran besar masing-masing berat 50 gram ini ditemukan dalam paket kiriman ke Sulsel.

Bungkusan sabu-sabu dimasukkan dalam alat pengeras suara (speaker) yang terdiri dari tiga buah yang diikat dengan lakban warna coklat.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tiga bungkus paket speaker ini dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur bersama dengan seorang karyawan J&T untuk dilakukan pembongkaran.

Pada saat dibongkar itulah, aparat kepolisian menemukan bungkusan berisi sabu-sabu dalam speaker portable ukuran kecil dan besar.

Akhirnya aparat kepolisian mendatangi rumah pemiliknya bernama Damruddin (32) di Jalan Poros Palmas RT 03 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara.

Tersangka diketahui sehari-harinya bekerja sebagai staf di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara.

"Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam tiga buah speaker diikat lakban warna coklat akan dikirim ke Sulsel," ujar Randhya.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba di Kaltara Alami Penurunan
Baca juga: Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
Baca juga: Kodim Tarakan Antisipasi Potensi Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Digagalkan, peredaran 42,3 Kg sabu dan 85.000 ekstasi