Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki dugaan adanya penebangan liar di Sungai Tamiang dalam rangka menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat,"kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal PolisiMoh. Irhamni di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong. "Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ucapnya.
Sementara itu, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
Irhamni menegaskan bahwa kegiatan tersebut mayoritas tidak berizin. "Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras,"katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DittipidterBareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk menyelidiki di wilayah Sungai Tamiang.
"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.
Polri dan Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hal ini, Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tim utama dalam penyelidikan.
Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaranmaka akan diproses hukum oleh kepolisian.
Baca juga: Seskab: Presiden Tekankan Kecepatan dan Konsistensi Tangani Bencana
Baca juga: TNI AL Kerahkan Alutsista Udara Untuk Distribusi Logistik di Sumatera
