Logo Header Antaranews Kaltara

Pemprov Kaltara Terapkan PKAA, Pengusaha Angkutan Minta Timbal Balik

Jumat, 8 Mei 2026 21:44 WIB
Image Print
Speedboat reguler menjadi salah satu objek Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKAA) di Provinsi Kalimantan Utara. (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gabung Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalimantan Utara (Kaltara) sambut baik penerapan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKAA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan berharap ada timbal balik perbaikan fasilitas layanan angkutan.

“Jadi harapan kami, dengan kami membayar pajak ini juga ada timbal baliknya ke kami serta saling menguntungkan untuk mempermudah transportasi, baik itu kelancarannya, keselamatannya dan saat mengurus perizinan-perizinan dipermudah,” ujar Sabar, Ketua GAPASDAP Kaltara, di Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Jumat.

Menyambung apa yang disampaikan Ketua GAPASDAP Kaltara, Pembina GAPASDAP Kaltara, Oni Aprianur menegaskan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha di Indonesia patuh pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya dalam membayar pajak.

“Dengan adanya PKAA ini, kami sebagai WNI harus patuh dengan peraturan yang ada di Negara Indonesia. Jadi kewajiban harus bayar pajak, kami harus membayar pajak,” ujarnya.

Tentu, lanjut dia, dengan membayar pajak ini para pengusaha angkutan di atas air turut membantu Pemerintah Indonesia dalam membangun fasilitas pelabuhan hingga pengawasan lalu lintas dari sungai hingga ke laut dengan memasang rambu-rambu keselamatan.

“Kami berharap di sektor transportasi air ini juga ada nilai tambahnya. Jadi misalnya perbaikan pelabuhan, terus pengawasan jalur lalu lintas dari sungai sampai ke laut juga dipenuhi rambu-rambunya,” harapnya.

Disebutkan Oni, untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan, khususnya speedboat reguler di Kaltara ada kurang lebih 70 armada dan biaya pajaknya beda-beda.

Sebab, lanjutnya, harga, tahun pembuatan dan kapasitas penumpangnya juga berbeda-beda. Sehingga pajaknya pun juga berbeda-beda.

“Jadi kalau ada speedboat yang masih baru dan yang sudah berapa tahun itu beda harganya. Besar pajaknya juga beda-beda. Misalnya kalau yang baru itu rata-rata harganya bisa Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Pajaknya juga bisa sampai Rp10 juta lebih pertahunnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo mengatakan penerapan PKAA sudah dilakukan sejak tahun 2025 dan sudah terdata 70 armada speedboat dan kapal barang.

“Kita sudah terapkan PKAA sejak 5 Januari 2025 dan dari 70 armada yang terdata, 59 armada yang sudah membayar PKAA dengan realisasi pajaknya di tahun anggaran 2025 sebesar Rp167.293.034,-,” ungkapnya.

Tahun 2026, kata Tomy, Bapenda Kaltara lebih mengintensifkan penerapan PKAA khusus kapal barang dan kapal nelayan. Namun untuk kapal nelayan, ia menegaskan hanya diterapkan ke kapal yang grosir tonase (GT) di atas 10.

“Untuk 2026 ini kita mulai dengan PKAA khusus kapal barang dan nelayan dengan ketentuan di atas 10 GT, yang dibawa 10 GT untuk nelayan kecil kita kecualikan kan,” ucapnya.

Tomy yakin realisasi PKAA tahun 2026 meningkat dari tahun 2025, karena daftar objek pajaknya juga bertambah.

“Tahun lalu 70 armada itu baru speedboat reguler. Nah kalau ditambah kapal nelayan dan kapal barang, saya yakin bertambah juga realisasi pendapatan pajaknya,” ujarnya.
Baca juga: Kaltara Investment Forum 2026 Dihadiri Investor dari Tiga Negara
Baca juga: Kaltara Dorong Investasi Berkelanjutan Lewat Pariwisata dan Hilirisasi



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026