
Pemprov Kaltara tindaklanjuti Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.
“Kami telah menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 melalui penetapan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/617/2025 tentang pedoman pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Pemprov Kaltara,” ujar Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang di Tanjung Selor, Rabu.
Penyampaian soal tindaklanjut Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2026 ini disampaikan Gubernur Kaltara dalam sosialisasi pengelolaan konflik kepentingan pemerintah daerah se-Kaltara tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Kaltara.
“Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu aspek fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Konflik kepentingan, lanjutnya, dapat terjadi ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun pihak tertentu berpotensi mempengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai aparatur negara.
Oleh karena itu, kata gubernur, setiap aparatur negara dituntut untuk memahami, mengenali, dan mampu mengelola potensi konflik kepentingan secara tepat dan bertanggung jawab.
“Upaya ini tidak hanya bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kaltara Ingatkan RKPD Tidak Menyimpang dari RPJMD
Baca juga: Bentuk Kantor Wilayah, Ditjen Imigrasi Minta Dukungan Gubernur Kaltara
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
