Logo Header Antaranews Kaltara

Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Sejalan Dengan Visi Kaltara

Jumat, 12 Juni 2026 09:25 WIB
Image Print
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja rentan Kabupaten Bulungan, di Luminor Hotel Tanjung Selor, Kaltara, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/HO-DKISP Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sekretaris Pemerintah (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto mengatakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Kaltara.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memandang perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja, serta menciptakan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing,” ujarnya di Tanjung Selor, Jumat.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata Sekprov Kaltara, juga mendukung visi pembangunan Kaltara menuju Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, sehat, produktif, dan sejahtera, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada peningkatan kualitas SDM, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan perlindungan sosial bagi pekerja,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh pekerja Indonesia.

Hal ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan, sebutnya, menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki usia pensiun, sehingga keberlangsungan ekonomi keluarga tetap terjaga dan turut mendukung pengentasan kemiskinan,” tuturnya.
Baca juga: BPS Kaltara Rekrut 661 Warga Lokal Jadi Petugas Sensus Ekonomi 2026
Baca juga: Pemprov Kaltara tindaklanjuti Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026