Logo Header Antaranews Kaltara

Contoh Bagi Masyarakat, Kendaraan Bermotor ASN Harus Berpelat Kaltara

Kamis, 25 Juni 2026 19:15 WIB
Image Print
Tampak kendaraan berpelat luar Provinsi Kalimantan Utara mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor berpelat luar daerah beralih ke pelat Kaltara (KU). Tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

“Kita imbau juga ke depan melalui Surat Edaran Bapak Gubernur nanti seluruh ASN yang punya kendaraan pelat luar harus mutasi ke pelat Kaltara,” ujarnya di Tanjung Selor, Kamis.

Menurutnya, ASN yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah diharuskan mutasi ke pelat Kaltara sebagai contoh kepada masyarakat bahwa ASN taat aturan dan juga sebagai upaya mendukung pembangunan daerah.

“Sanksinya nanti akan kita pertimbangkan, terutama untuk ASN. Yang punya kendaraan pelat luar harus domisili ke Kaltara,” tegasnya.

Saat ini, kata Datu Iqro, masih banyak kendaraan bermotor milik masyarakat Kaltara yang berpelat luar daerah. Otomatis kata dia, pajak dan retribusinya akan mengalir keluar daerah, bukan masuk jadi PAD Kaltara.

“Kita masih banyak kendaraan pelat luar yang beroperasi di Kaltara. Mereka pakai jalan Kaltara, mereka juga pakai bahan bakar jatah Kaltara, seharusnya bahan bakar itu untuk kendaraan warga Kaltara,” ungkapnya.

Penerimaan terbesar pajak daerah Kaltara saat ini, kata Datu Iqro, didominasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Karena itu, pihaknya akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya.

“Ke depan kita sosialisasikan minimal tiga bulan (kendaraan bermotor) mereka berada di Kaltara dan itu sudah ada di Pergub (Peraturan Gubernur) kita. Mereka harus mutasi kendaraannya ke Kaltara,” katanya.
Baca juga: TAKE Bulungan Hijau Antar Pemkab Bulungan Raih Penghargaan Nasional di CitalokaFest 2026
Baca juga: Pemkab Bulungan dan Gapensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Konstruksi



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026