Logo Header Antaranews Kaltara

Ratusan Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia Karena Melanggar KIR

Sabtu, 27 Juni 2026 15:14 WIB
Image Print
Petugas melakukan pengecekan kendaraan pada Operasi Terpadu Pengawasan dan Penegakan Hukum Angkutan Barang di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, 23-25 Juni 2026. (ANTARA/HO-Dishub Kaltara)

Tarakan (ANTARA) - Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Terpadu Pengawasan dan Penegakan Hukum Angkutan Barang di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ratusan kendaraan terjaring razia karena tidak memiliki atau kedaluwarsa KIR.

“Dari total 247 kendaraan yang terjaring razia 23-25 Juni di Kota Tarakan, mayoritas pelanggaran didominasi dari kendaraan yang tidak memiliki KIR dan/atau KIR kedaluwarsa,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Desi Witasari melalui pesan singkat, Sabtu.

Desi menjelaskan, operasi terpadu yang diinisiasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara bekerja sama dengan Dishub Kaltara serta melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Sub Detasemen Polisi Militer dan Dishub Kota Tarakan ini merupakan sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum angkutan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Operasi terpadu ini upaya kita mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ukuran lebih dan pelanggaran muatan lebih (ODOL),” katanya.

Adapun waktu dan tempat pelaksanaan, sebutnya, yaitu Selasa-Kamis, 23-25 Juni pada pukul 09.30 WITA sampai selesai di Jalan Mulawarman (depan Mal Pelayanan Publik), Jalan Yos Sudarso dan Jalan Aji Iskandar.

“Melalui kegiatan ini diharapkan target Zero ODOL yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan dapat segera tercapai khususnya di wilayah Kaltara,” tuturnya.

‎Lebih lanjut Wita menjelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan pada Selasa (23/6) yaitu hanya berupa sosialisasi. Kemudian Rabu (24/6) dilaksanakan penegakan hukum di Jalan Yos Sudarso sebanyak dua kali, yaitu pukul 09.30-11.30 dan 14.00-16.00 WITA.

“Yang terjaring total 178 kendaraan, 78 pagi dan 100 yang siang sampai sore. Kemudian penegakan hukum di Jalan Aji Iskandar, Kamis (25/6) pada pukul 09.30-11.30 WITA dengan jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 69 kendaraan. Jadi total 247 kendaraan yang terjaring,” katanya.

Kepada para pemilik kendaraan angkutan barang di wilayah Provinsi Kaltara, Wita mengimbau agar melakukan uji KIR. Baik yang belum pernah maupun yang sudah kedaluwarsa.

Ia menegaskan bahwa uji KIR penting dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak jalan, serta tidak mencemari lingkungan.

“Dengan kegiatan ini kita berupaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta juga tentu untuk menjaga kesehatan kita karena ada batas emisi gas buang kendaraan. Jadi selain baik untuk pengendara itu sendiri, juga baik untuk pengguna jalan raya lainnya,” tuturnya.

Wita berharap operasi terpadu yang inisiatornya BPTD Kementerian Perhubungan ini juga dilaksanakan di kabupaten lainnya di Kaltara sebagai upaya menekan atau mencegah kecelakaan lalu lintas akibat ODOL dan tidak adanya KIR.

“Tahun kemarin di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, kita usulkan juga ke kabupaten lainnya,” katanya.
Baca juga: Dishub Kaltara Gelar Inspeksi Keselamatan Angkutan di Terminal Damri Tanjung Selor
Baca juga: Dishub Kaltara dan BPTD "Ramp Check" Speedboat Jelang Libur Lebaran



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026