Logo Header Antaranews Kaltara

Kejati Kaltara Beri Solusi Permasalahan Hukum Lewat Konsultasi Gratis

Minggu, 28 Juni 2026 19:27 WIB
Image Print
Kejati Kaltara membuka Pos Pelayanan Hukum untuk masyarakat konsultasi permasalahan hukum secara gratis di kawasan Car Free Day (CFD) Tebu Kayan, Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Minggu (28/6/2026). (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka Pos Pelayanan Hukum secara gratis untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi mencari solusi terkait permasalahan hukum.

“Program ini dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltara, yaitu pelayanan umum secara gratis kepada semua masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai semua permasalahan yang ada sangkut paut dengan hukum, baik perdata, maupun pidana,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata, Kejati Kaltara, Heri, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Heri saat melayani masyarakat yang berkonsultasi secara tatap muka di Pos Pelayanan Hukum Kejati Kaltara yang dibuka kawasan Car Free Day (CFD) Tebu Kayan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Contohnya permasalahan tanah, atau kekerasan dalam rumah tangga, itu bisa dilakukan konsultasi ke kita. Jadi setiap konsultasi itu semua itu kita laksanakan sesuai dengan bidang apa yang akan dikonsultasikan,” katanya.

Jadi, sebutnya, selain konsultasi secara tatap muka langsung di pos-pos pelayanan, juga bisa konsultasi secara online dengan mengunjungi website haloJPN.

Dengan secara online, kata dia, bisa kapan saja dan di mana saja berkonsultasi terkait permasalahan hukum seperti pertanahan, hukum waris, perkawinan/pernikahan, utang piutang, pendirian dan pembubaran perseroan terbatas (PT).

Tentu, lanjutnya, dengan adanya konsultasi gratis ini, masyarakat bisa memahami hukum yang ada di negara ini. Sebab, kata Heri, terkadang masyarakat awam kurang memahami terkait permasalahan hukum.

“Jadi akhirnya masyarakat bisa paham bagaimana permasalahan hukum yang mereka hadapi, jalan keluarnya, dan ke mana mereka harus melapor,” ujarnya.

Masyarakat, lanjutnya lagi, juga tahu harus ke mana dan bagaimana jalan keluarnya ketika terjerat suatu perkara, apakah akan dibawa ke pengadilan, sampai di mana atau bisa dilakukan perdamaian (restorative justice).

“Jadi walaupun mereka hanya tahu dasarnya, tapi mereka bisa paham mengenai hukum yang ada di negara kita,” tuturnya.

Sebab itulah, atas instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, pos pelayanan hukum tidak hanya ada di Kantor Kejati Kaltara di Jalan D.I. Panjaitan, Tanjung Selor, tapi juga dilaksanakan secara jemput bola di acara-acara keramaian masyarakat.

“Jadi kita ini istilahnya jemput bola. Sebulan terkadang bisa dua kali, tergantung kalau ada kegiatan keramaian masyarakat seperti di CFD Tebu Kayan ini supaya bisa diketahui oleh masyarakat bahwa ada layanan konsultasi hukum gratis,” katanya.

Salah seorang warga mengaku mendapatkan pencerahan setelah memanfaatkan layanan konsultasi gratis oleh Kejati Kaltara melalui pos layanan hukum di kawasan CFD Tebu Kayan.

“Tadi saya melihat ada pos layanan hukum dari Kejati Kaltara. Karena ada bisa konsultasi terkait pertanahan, saya terkait legalitas sertifikat dan lain-lain,” ujar Fika, warga Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan.

Menurutnya, dengan konsultasi itu dia mendapatkan informasi bagaimana dan apa yang harus dilakukan terkait legalitas sertifikat tanah.

“Saya rasa ini sangat membantu masyarakat yang awam soal hukum,” katanya.
Baca juga: Gandeng Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tidang Pale--Malinau
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi ASITA Dispar Kaltara



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026