Logo Header Antaranews Kaltara

Bulungan Ikuti Regulasi Pusat Penerapan Batas Maksimal Belanja Pegawai

Sabtu, 4 Juli 2026 19:34 WIB
Image Print
Bupati Bulungan, Syarwani (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan sambut baik adanya perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dan komitmen mengikuti regulasi pemerintah pusat.

“Bahwa nanti mungkin ada evaluasi, yang tentu kita akan mengikuti regulasi berikutnya yang dikeluarkan oleh pihak kementerian ataupun pemerintah pusat,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani diwawancara soal pelonggaran penerapan batas maksimal belanja pegawai, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu.

Bupati Bulungan menegaskan pihaknya pasti tetap berhitung agar dapat mengikuti regulasi yang ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Ya kita pasti berhitung dengan kemampuan kita, sekalipun mungkin sudah ada rambu-rambu dalam undang-undang itu jelas maksimal belanja pegawai itu 30 persen,” katanya.

Tapi, kata dia, dengan adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat, semakin panjang untuk pemerintah daerah berhitung mengatur keuangannya sampai batas maksimal belanja pegawai 30 persen diterapkan.

“Kita bersyukur ada kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Memang hampir semua di kabupaten/kota se-Indonesia mengeluhkan hal yang sama,” ujarnya.

Sebab, lanjutnya, struktur maupun jumlah personel di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia pasti berbeda-beda. Sehingga beban fiskalnya pasti berbeda-beda pula.

Untuk, kata Syarwani, Kabupaten Bulungan tetap menjadi konsentrasi utama penghitungan kebutuhan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bulungan dalam menjalankan pemerintahan.

“Makanya kita terakhir kemarin melakukan penerimaan PPPK sampai di paruh waktu,” tuturnya.

Sampai saat ini, tegas Syarwani, PPPK penuh dan paruh waktu tetap bekerja dan tidak ada pengurangan serta gajinya tetap teralokasi di APBD 2026.

Pemkab Bulungan menurutnya sudah jauh-jauh hari memperhitungkan soal beban fiskal karena akan diterapkannya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan sebab itulah tahun 2026 tidak ada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Syarwani menyebutkan akan memaksimalkan ASN maupun PPPK yang saat ini ada kurang lebih 5600 orang di lingkungan Pemkab Bulungan untuk mengawal 13 ribu kilometer persegi wilayah Kabupaten Bulungan dengan 10 kecamatan, 74 desa dan tujuh kelurahan serta 170 ribu warga masyarakat Kabupaten Bulungan dengan beragam suku dan agama.

“PPPK adalah asetnya Kabupaten Bulungan yang hari ini terus bersama-sama dengan teman-teman PNS bagaimana kita mengakselerasi dan menggerakkan pembangunan di Kabupaten Bulungan ini supaya pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga: TAKE Bulungan Hijau Antar Pemkab Bulungan Raih Penghargaan Nasional di CitalokaFest 2026
Baca juga: Pemkab Bulungan dan Gapensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Konstruksi



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026