Logo Header Antaranews Kaltara

Registrasi IMEI Bisa Dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Senin, 6 Juli 2026 21:14 WIB
Image Print
Suasana ruang tunggu Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara, Senin (6/7/2026). Pelabuhan ini menghubungkan ke Tawau, Malaysia. (ANTARA/Agus Salam)

Nunukan (ANTARA) - Bagi masyarakat Indonesia yang pulang dari luar negeri membawa telepon seluler (handphone), komputer genggam dan tablet (HKT) yang didapat dari luar negeri bisa meregistrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Jadi Bea Cukai itu mengawasi terkait barang bawaan penumpang dan di Pelabuhan Tunon Taka ini juga ada registrasi IMEI handphone. Dua tugas fungsi tersebut yang kami laksanakan di Pelabuhan Tunon Taka,” ujar Iman Hakiki, Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Senin.

Iman mengatakan sesuai dengan Per-13/BC/2021 Jo. Per-7/BC/2023 terhadap produk HKT yang diperoleh dari luar negeri, di bawa melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan atau dikirim melalui mekanisme barang kiriman dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya.

“Jadi HKT yang didapat dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya agar mendapat jaringan bergerak seluler Indonesia,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, lebih bagus IMEI didaftarkan saat masih di terminal kedatangan supaya bisa mendapat pembebasan bea masuk sebesar USD 500.

“Asal jumlahnya masih kurang dari USD 500, itu masih dibebaskan pajaknya. Nah terkait penetapan harganya, itu adalah proffesional judgement petugas,” ujarnya.

Jika lupa mendaftarkan IMEI saat tiba di terminal kedatangan, lanjut Iman, masih bisa mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat.

“Namun, pendaftaran IMEI-nya sudah tidak lagi mendapatkan pembebasan bea masuk dan pendaftaran juga dilakukan paling lama 60 hari sejak tanggal kedatangan,” katanya.

Untuk cara mendaftarkan IMEI, jelasnya, yang pertama adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran melalui Elektronic Customs Declaration (e-CD) dengan mengakses website: http://ecd.beacukai.go.id/.

“Nah setelah mengisi formulir akan mendapatkan QR Code dan simpan QR Code itu dengan baik,” katanya.

Kemudian tahap berikutnya, sebut Iman, penumpang menuju loket pendaftaran IMEI untuk melakukan registrasi, dengan membawa perangkat HKT dan itu maksimal dua unit yang disertai dengan paspor, tiket atau boarding pass dan invoice jika ada.

Selanjutnya pejabat Bea Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan, jika sesuai, pejabat Bea Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

“Apabila terdapat tagihan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), penumpang melakukan pembayaran billing,” jelasnya.

Diakuinya, yang menjadi tantangan di Bea Cukai Nunukan adalah ketidaktahuan soal peraturan soal pendaftaran IMEI dan juga ada pajak bea masuk jika harga barang yang dibawa di atas USD 500.

Pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja migran yang pulang bekerja dari luar negeri, sebab ada yang berpikiran bahwa kenapa telepon genggam beli sendiri, masuk ke Indonesia harus daftar IMEI dan dipajaki.

“Tugas kami di sini sebetulnya beratnya adalah edukasi, karena mohon maaf kita harus menjelaskan dari awal itu pun pelan-pelan. Mereka kan pasti bertanya-tanya, saya yang bawa handphone, kenapa saya dipajaki,” katanya.
Baca juga: Bea Cukai Tarakan musnahkan barang bukti yang menjadi milik negara
Baca juga: KPK Duga Oknum Bea Cukai Terima Rp7 M Per Bulan dari Blueray Cargo



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026