Logo Header Antaranews Kaltara

Kejari Bulungan Geledah Kantor Dispar dan Bapenda Kaltara

Rabu, 8 Juli 2026 21:26 WIB
Image Print
Kejari Bulungan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (7/7/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25, (ANTARA/HO-Kejari Bulungan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (7/7) menggeledah dua kantor dinas Provinsi Kaltara, Dinas Pariwisata (Dispar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Benuanta Fest 2K25.

“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25. Kita melakukan penggeledahan di ruang staf dan bendahara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, Rabu.

Adapun dokumen yang diamankan saat penggeledahan di Kantor Dispar Kaltara, kata Joharca, ada 20 bundel dan dalam setiap bundel berisi banyak dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Joharca mengaku dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00-17.00 WITA tersebut berjalan lancar, karena selama proses penggeledahan pihak Dispar Kaltara kooperatif dan langsung menyerahkan dokumen yang diminta penyidik.

Dokumen yang telah diamankan, kata dia, akan menjadi bahan untuk mendalami proses penyidikan.

“Tahapan selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.

Penyidikan perkara ini, jelasnya, telah berjalan sejak pertengahan Juni 2026 dan dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi awal dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ada dugaan double budgeting, kemudian ada dugaan laporan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Itu masih dugaan yang sedang kami dalami melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Untuk melengkapi alat bukti, lanjutnya menjelaskan, Kejari Bulungan juga melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kaltara, karena Bapenda memiliki keterkaitan dalam struktur kepanitiaan penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25, khususnya pada pengelolaan dana.

“Dalam kegiatan Benuanta Fest 2K25 itu dibentuk kepanitiaan. Bapenda mendapat tugas dalam urusan dana, yakni menerima sumbangan dari pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut,” jelasnya.

Fungsi Bapenda dalam kepanitiaan, terangnya, berbeda dengan bendahara utama yang berada di Dispar Kaltara. Bapenda berposisi sebagai bendahara kedua dan bendahara pertama berada di Dispar.

“Jadi memang ada keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” bebernya.

Dalam penggeledahan di Bapenda, lanjutnya, jumlah dokumen yang diamankan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak sebanyak dari dokumen yang diamankan di Dispar.

“Dokumen yang diamankan hanya proposal, surat keputusan (SK) dan surat permohonan. Sebagian dokumen juga sebelumnya sudah diserahkan kepada penyidik,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Bulungan ini mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pendalaman apabila dibutuhkan alat bukti tambahan.

Hingga saat ini, kata Joharca, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari Dispar dan Bapenda Kaltara. Meski demikian, tegasnya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

“Belum ada penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan,” tegas Joharca.

Menurut informasi dari Kejari Bulungan, perkara yang mereka tangani ini berkaitan dengan kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltara ke-13 Tahun 2025 melalui pelaksanaan Benuanta Fest 2K25.

Penggeledahan yang dilakukan di dua OPD ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sekarang ini penyidik masih terus mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Joharca.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi ASITA Dispar Kaltara
Baca juga: Buronan Korupsi Dispar Kaltara Dibekuk di Makassar



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026