
Malinau terapkan BDR selama dua hari karena kabut asap karhutla

Malinau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) untuk satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama dua hari karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Untuk dua hari ini (1-2 September), anak-anak sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab Malinau, dari tingkat SMP ke bawah diberlakukan BDR. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.
Ernes mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap karhutla, terutama untuk melindungi kesehatan para pelajar dan kebijakan BDR tersebut bersifat sementara karena akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara serta cuaca.
Pemkab Malinau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan terus melakukan pemantauan dan menginformasikan kondisi terkini karhutla serta dampaknya.
“Kalau kondisi udara dan cuaca masih seperti ini, bahkan meningkat, maka kebijakan ini bisa kita lanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi dari instansi terkait,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau Muhammad Fiteriyadi mengatakan, Pemkab Malinau melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 801/050/SETDA tentang penyesuaian sistem pembelajaran menjadi BDR yang dilakukan dalam rangka antisipasi dampak kabut asap karhutla.
“Latar belakang surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk menyikapi peningkatan intensitas kabut asap akibat terdampak karhutla dan mengakibatkan penurunan kualitas udara hingga mencapai kategori tidak sehat,” ujar Fiteriyadi.
Surat edaran ini, lanjutnya, juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Dalam surat, sebutnya, ada pengalihan metode pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan pada semua jenjang dari PAUD sampai SMP sederajat di Wilayah Kabupaten Malinau dengan menerapkan BDR atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 1-2 September 2026.
“Untuk pengawasan pembelajaran, kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik wajib memastikan proses BDR tetap berjalan efektif melalui pemanfaatan media daring (online) maupun pemberian tugas terstruktur (offline) sesuai dengan kondisi siswa,” kata Fiteriyadi.
Orang tua atau wali murid, kata Kepala Dinas Pendidikan Malinau, juga diimbau untuk mendampingi anak-anak selama pelaksanaan BDR serta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah.
Kemudian, lanjutnya, juga ada penyesuaian jam kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Bagi yang bertugas dapat menjalankan tugas administrasi/pembelajaran dari rumah (Work From Home) atau dengan pembagian Piket (Work From Office) sesuai dengan penyesuaian yang diatur oleh kepala satuan pendidikan masing-masing, dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa.
“Kebijakan BDR ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan rekomendasi dari instansi berwenang,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati Bulungan minta puskesmas dan rumah sakit siaga dampak karhutla
Baca juga: RSDSS Tanjung Selor catat 50 kasus gangguan pernapasan dalam sepekan
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
