Logo Header Antaranews Kaltara

Ditreskrimsus Polda Kaltara selidiki dugaan tindak pidana Karhutla

Senin, 7 September 2026 13:54 WIB
Image Print
Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara saat melakukan pengecekan dan penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Senin (7/9/2026). (ANTARA/HO-BIDHUMAS Polda Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bulungan.

“Kita melaksanakan kegiatan pengecekan wilayah terdampak karhutla sekaligus penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara,” ujar IPDA M. Naufal Aji Pratama, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara di Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Senin.

Dikatakan IPDA Naufal, ia bersama tim melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi terdampak mulai pukul 09.00 Wita dan menurutnya kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah kepolisian dalam memastikan kondisi di lapangan serta mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

“Saya bersama tiga anggota lainnya melakukan survei lokasi terdampak, pengecekan lapangan atau ground checking pada area pasca kebakaran, dokumentasi, serta pengambilan foto udara,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, tim juga melakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi yang terdampak kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendataan kondisi di lapangan.

Diakuinya, untuk menuju ke lokasi memang agak terkendala dikarenakan akses jalan yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Selain itu, jarak pandang di lokasi cukup terbatas akibat kondisi kabut asap yang masih pekat pascakebakaran.

Namun, dia menegaskan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan situasi di lokasi, termasuk melalui sistem pemantauan citra satelit.

Sebagai tindak lanjut, tambahnya, tim juga akan melakukan undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk warga dan perusahaan yang terdampak, guna memperoleh keterangan serta informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana Karhutla.

“Langkah ini kita lakukan merupakan bentuk komitmen Polda Kaltara dalam melakukan penegakan hukum sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Kaltara,” pungkasnya.
Baca juga: Dansat Brimob Kaltara pimpin pendinginan untuk pastikan karhutla padam
Baca juga: Ditsamapta Polda Kaltara gencar edukasi masyarakat bahaya karhutla



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026