Logo Header Antaranews Kaltara

Polresta Bulungan ingatkan konter ponsel tak beli barang curian

Senin, 7 September 2026 21:18 WIB
Image Print
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menyerahkan kembali ponsel kepada pemiliknya atas pengungkapan kasus pencurian ponsel dalam konferensi pers pengungkapan 12 kasus di wilayah hukum Polresta Bulungan Juli-Agustus 2026 di Halaman Markas Polresta Bulungan, Senin (7/9/2026). (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan mengingatkan kepada seluruh konter telepon seluruh (ponsel) agar tidak membeli barang hasil tindak kejahatan, baik pencurian maupun penggelapan.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto dalam konferensi pers pengungkapan 12 kasus selama Juli-Agustus 2026 yang salah satunya kasus pencurian ponsel.

“Hari ini kita rilis ada 12 kasus yang ada di Polresta Bulungan yang menjadi atensi baik dari pimpinan maupun dari kita semua,” ujar Kapolresta Bulungan di Halaman Markas Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin.

Rofikoh menegaskan kasus pencurian ponsel menjadi kasus yang mereka garis bawahi di mana barang bukti dan penadahnya sudah ada, namun tersangkanya masih pihaknya kejar.

Kasus tersebut menjadi atensi Polresta Bulungan dan dijadikan bahan edukasi bagi masyarakat, terutama bagi konter-konter ponsel agar tidak membeli ponsel sembarangan tanpa mengecek barang tersebut apakah murni milik sendiri atau hasil tindak kejahatan.

“Ada satu kasus yang masih kami kejar tersangkanya, namun barang buktinya sudah ada dan penadahnya pun sudah ada. Sementara cuma hanya kami periksa (penadahnya), kami pulangkan, tapi barang bukti ponselnya kami sita,” ungkapnya.

Konter ponsel yang membeli, lanjutnya Kapolresta Bulungan, yaitu berada di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan pihaknya juga sudah memeriksa, namun hanya diberikan edukasi sebagai pengingat untuk tidak melakukan hal tersebut lagi, termasuk untuk konter-konter ponsel lain baik yang ada di Bulungan maupun di daerah lain.

“Sebenarnya kemarin mau kami panggil untuk edukasi ke masyarakat terutama kepada pemilik-pemilik konter ponsel agar jangan sekali-sekali membeli seperti ini. Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena terlalu jauh,” katanya.

Barang bukti ponsel yang telah diamankan, lanjut Rofikoh, bersamaan dengan konferensi pers dikembalikan langsung kepada pemiliknya.

Menambahkan apa yang disampaikan Kapolresta, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bulungan AKP Rio Adi Pratama mengimbau masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Bulungan apabila ada yang menjual baik itu ponsel atau laptop agar dicek terlebih dahulu dan jangan tergiur dengan iming-iming murah. Sebab, bisa saja barang tersebut hasil tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya.

“Cek dulu barang tersebut asalnya dari mana. Jangan asal terima. Karena apabila kita menerima hasil dari tindak pidana itu bisa dikenakan dengan Pasal 480 penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Terkait pengungkapan 12 kasus dari Juli-Agustus, jelas Rio, yaitu ada empat laporan polisi (LP) pencurian biasa, tiga LP penggelapan dan lima LP terkait kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA).

“Untuk total LP yang ada dari awal tahun sampai bulan ini yaitu totalnya 159 LP dengan jumlah penyelesaian sebanyak 73 LP dengan persentase 46 persen,” ungkapnya.

Kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polresta Bulungan juga berpesan jika ada kejadian tindak pidana, khususnya di wilayah Bulungan agar segera menghubungi Call Center 110 kepolisian.

“Apabila ada kejadian, ada tindak pidana yang terjadi, silakan hubungi 110. Itu adalah call center kita, kita akan tindak lanjuti secara cepat, tepat dan pastinya kita pasti akan ungkap siapa pelakunya,” tegasnya.
Baca juga: Kepolisian bagikan masker hingga ke pedalaman dan perbatasan Kaltara
Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan, Sebabkan Korban Tewas



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026