
Bank Indonesia perkuat pengawasan money changer di Perbatasan Kaltara

Tarakan (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama pemangku kepentingan di Kaltara memperkuat pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)/money changer di wilayah perbatasan.
“KPwBI Provinsi Kaltara menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Provinsi Kaltara beberapa waktu lalu,” ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara Wesky Putra Pratama di Tarakan, Sabtu.
Pelaksanaan kegiatan HLM, kata Wesky, dilatarbelakangi oleh maraknya kegiatan penukaran valuta asing Rupiah-Ringgit oleh pelaku yang belum memiliki izin sebagai money changer, khususnya di wilayah perbatasan.
Kondisi tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian karena tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur bahwa kegiatan penukaran valuta asing wajib dilaksanakan oleh pihak yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, penukaran valuta asing pada money changer yang tidak berizin Bank Indonesia memiliki risiko, antara lain perbedaan kurs yang dapat merugikan masyarakat, peredaran uang palsu, serta pemanfaatan kegiatan penukaran valuta asing untuk mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Sebagai upaya mendorong penataan kegiatan penukaran valuta asing dari yang belum berizin menjadi money changer berizin secara bertahap dengan mengedepankan edukasi, fasilitasi perizinan, dan pengawasan,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, KPwBI Provinsi Kaltara bersinergi dengan pihak terkait di Kabupaten Nunukan, seperti PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polres dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta beberapa pihak lainnya termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara menginisiasi kampanye JAGA KALTARA.
“Kegiatan ini memiliki tiga strategi utama, yaitu pertama asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku money changer yang belum berizin melalui pendampingan secara persuasif untuk memahami ketentuan dan memperoleh izin atau bergabung dengan money changer berizin,” sebutnya.
Kedua, lanjutnya, edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan layanan money changer berizin yang dapat dikenali melalui identitas resmi dari Bank Indonesia serta akan disediakan media informasi atau pengaduan melalui whatsApp dan website JAGA KALTARA.
Ketiga, sebutnya, pengawasan dan penegakan ketentuan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan dilakukan pada akhir tahapan apabila asisten konversi dan edukasi kepada money changer yang tidak berizin tidak menunjukkan kepatuhan.
“Dengan sinergi seluruh pihak, JAGA KALTARA diharapkan menjadi langkah bersama dalam menciptakan layanan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman, dan terpercaya, serta memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat dan PMI di Kaltara,” pungkasnya.
Baca juga: TP2DD Kaltara raih Best Knowledge Sharing KATALIS II P2DD 2026
Baca juga: Tarakan raih penghargaan TPID berkinerja terbaik wilayah Kalimantan
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
